Waspadai Jukir Liar di BS, Begini Caranya

Para petugas Satpol PP BS menertibkan puluhan kendaraan yang parkir di badan jalan seputatan Kota Manna.-RENALD/BE -

KOTA MANNA, BE - Saat libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 objek wisata di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) deprediksi akan mengalami peningkatan pengunjung. Dengan begitu membuat peluang munculnya juru parkir liar di objek wisata juga meningkat.

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Tetap Mengawasi, Walaupun Kendala Ini

BACA JUGA:Rute Masuk Pantai Tahun Baru, Ini Dia Rekayasa lalu Lintasnya untuk Atasi Kemacetan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) BS, Alian SH mengimbau, masyarakat untuk berhati-hati saat mengunjungi objek wisata akan kehadiran jukir liar. Bahkan bukan hanya objek wisata, kedai makanan juga berpeluang munculnya jukir liar di sepanjang libur Nataru.

"Pada kesempatan libur panjang tersebut biasanya muncul jukir liar yang beraksi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Alian kepada BE, Senin  25 Desember 2023.

Lebih lanjut  Alian mengatakan, jika ditemukan adanya jukir liar masyarakat diminta untuk segera melapor ke Dishub BS. Bahkan  masyarakat diminta untuk tidak meladeni oknum jukir liar saat meminta sejumlah uang.

"Diatur dalam perda retribusi parkir, titik yang boleh diambil tarif parkir itu sekitar 18 titik di Kabupaten Bengkulu Selatan. Di luar itu, kemungkinan besar jukir liar atau ilegal,” kata Alian.

Alian menyampaikan, bebebarapa ciri-ciri jukir legal dan jukir yang resmi ditetapkan Dishub BS. Salah satu ciri yang paling menonjol, yaitu adanya rompi petugas parkir. Petugas parkur resmi itu juga dilengkapi dengan kartu pengenal yang dikalungkan ke leher petugas serta memungut tarif tidak lebih dari ketentuan yang berlaku.

"Jika jukir tetap ngotot sebagai petugas yang legal, maka boleh minta konfirmasi langsung ke petugas kami," sampainya.

Pada keesempatan itu, Alian menjelaskan, bahwa penarikan uang parkir oleh jukir tetap mengacu ketentuan yang berlaku. Adapun untuk besaran nominalnya, yaitu Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk kendaraan roda empat. Jika tarifnya diluar ketentuan tersebut, maka masuk dalam tindak pungutan liar (pungli) dan boleh dilaporkan untuk diproses pidana.

“Masyarakat juga harus cerdas menyikapi, kalau bertemu oknum jukir yang kemungkinan besar ilegal jangan dilayani. Namun  penolakan harus tetap mengedepankan sopan santun supaya tidak terjadi konflik," pungkasnya. (117)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan