Bawaslu Mukomuko Tetap Mengawasi, Walaupun Kendala Ini

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo--

MUKOMUKO,BE – Meski belum ada kepastian dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko akan diproses transfer oleh pemerintah daerah Mukomuko. Padahal dalam ketentuannya, 14 hari setelah penandatanganan NPHD dana hibah sudah dikoneksikan ke rekening belanja Bawaslu. Informasinya Pemkab Mukomuko menolak melakukan transfer ke Nomor Virtual Account Rekening Penampung dana Hibah Langsung (RPDHL). 

BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Turun Langsung Amankan Natal, Ini Yang Dilakukannya

BACA JUGA:Puskesmas di Kepahiang Ditargetkan Berstatus BLUD, Ini Tujuannya

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo menegaskan, pihaknya akan tetap bekerja semaksimal dan semampu yang bisa dilakukan pihaknya. Meski pengawasan yang dilakukan jajarannya tanpa adanya dana NPHD Pilkada. “Walau pun tanpa dana NPHD Pilkada, kita akan tetap bekerja semaksimal mungkin semampu yang bisa Bawaslu lakukan. Ya, mungkin hasilnya akan jauh berbeda, jika di bantu dengan adanya pendanaan dalam pengawasan. Yang jelas tugas kami ini adalah amanah dari undang-undang, bukan tergantung pemerintah daerah,” tegasnya. Sebagaimana diketahui permintaan Pemda Mukomuko, Bawaslu membuat rekening penampungan dana hibah Pilkada menggunakan rekening bank yang ada di Kabupaten Mukomuko. Sementara Bawaslu Mukomuko tidak memiliki kewenangan membuka rekening karena belum Satker. Rekening induk dibuka oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu RI berupa rekening giro dan Rekening Satker dibuka pada masing-masing satker berupa rekening virtual melalui Sekretariat Jenderal. Meski demikian pengelolaan dana hibah tetap BSI KCP Mukomuko.

”Sudah kami sampaikan secara tertulis ke pemerintah daerah dan juga melalui lisan ataupun pesan whatsapp kepada bupati terkait hal ini. Bukan kita tidak mau buka rekening, tapi tidak ada kewenangan karena belum Satker. Sebetulnya meski rekening virtual dibuka Bawaslu RI, pengelolaan tetap di bank yang ada di Kabupaten Mukomuko,”sampai Teguh. 

Ia menambahkan, upaya menjelaskan sudah dilakukan. Akan tetapi pihak pemerintah daerah masih ingin berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Sekarang waktu 14 hari sesuai ketentuan sudah lewat, maka bakal ada konsekwensinya karena usaha Bawaslu sudah dilakukan maksimal.

“Daerah lain yang Bawaslunya belum Satker prosesnya sama dan tidak ada masalah, karena itu sudah jadi aturan,” pungkasnya.(900)

 

Tag
Share