Kejari Mukomuko Minta Audit Tim Auditor Kejati, Terkait Kasus Ini

foto internet--

MUKOMUKO,BE – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko yang statusnya telah penyidikan terus berlanjut. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menyampaikan permintaan audit kepada tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Tujuannya untuk menghitung kerugian negara atas perkara tersebut.

BACA JUGA:Giliran Sekda Mukomuko Segera Diperiksa, Terkait Kasus Ini

BACA JUGA:Mantan Kades Cirebon Baru Divonis Segini

“Kita sudah menyampaikan permohonan ke tim auditor Kejati Bengkulu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus,  Agung Malik Rahman Hakim SH MH dikonfirmasi BE, Rabu (27/12). Disampaikan Kasi Pidsus, permohonan penghitungan  kerugian negara yang disampaikan ke auditor Kejati Bengkulu. Setelah pihaknya menerima hasil atau berita acara dari tim ahli konstruksi yang sebelumnya telah diminta untuk melaksanakan pengecekan bangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko. Hasil berita acara tersebut untuk memastikan, apakah hasil pekerjaan sudah  sesuai dengan di kontrak pekerjaan. Selain melakukan pemantauan dan perhitungan dengan menyesuaikan rancangan bangunan. Baik bangunan luar, lantai satu hingga lantai dua seluruhnya dilakukan pemeriksaan satu persatu.

“Hasil yang disampaikan tim ahli konstruksi akan membantu menguatkan kita untuk menentukan status kasus proyek putus kontrak PA Kabupaten Mukomuko. Pada saat penghitungan hasil konstruksi, tidak ada yang luput dari pemeriksaan. Seluruhnya kita minta diperiksa satu persatu berdasarkan rancangan pengerjaan tahap kedua ini di gedung PA tersebut," jelasnya.  

Menurutnya, saksi-saksi  untuk mengetahui peristiwa dalam kasus ini sudah dimintai keterangannya. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara yang keduanya merupakan ASN di PA Mukomuko. Selain itu,  penyidik Kejari juga  telah memeriksa saksi-saksi  lainnya, Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) pihak pelaksana, konsultan, dan pihak lainnya yang mengetahui peristiwa kasus ini. 

“Yang jelas masih terus berproses,”lanjutnya.

Diketahui pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko yang menelan anggaran mencapai Rp 20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023 itu mengalami pemutusan kontrak pekerjaan oleh pihak PA Mukomuko kepada rekanan karena tidak mencapai target persentase diawal Agustus 100 persen. Untuk pembangunan kedua direncanakan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dimulai pada (22/8) sampai dengan (19/12) tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar, dan setelah dinyatakan rampung dan sudah dilakukan pembayaran, dilanjutkan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp 13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen, agar dapat memasuki pembangunan tahap ketiga. Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen, sehingga pada (24/8) dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri. Pembangunan gedung Pengadilan Agama itu berlokasi di Kelurahan Bandar Ratu,Kecamatan Kota Mukomuko atau masih didekat perkantoran Pemkab Mukomuko.(900)

Tag
Share