Dilarang Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru, Ini Alasannya

Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP H Eko Budiman SIK M IK Msi-Airullah/Bengkulu Ekspress-

BINTUHAN,BE-Jelang malam pergantian Tahun Baru 2024 ini, Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP H Eko Budiman SIK M IK Msi mengimbau bagi seluruh masyarakat untuk tidak menyalakan petasan

Atau menggelar pesta kembang api saat perayaan pergantian malam tahun baru.

BACA JUGA: Minim, Kaur Butuh Polisi Hutan

“Kita minta kepada masyarakat Kaur agar tidak ada yang menggunakan petasan maupun kembang api untuk merayakan malam tahun baru, karena ini sangat berbahaya,”himbau Kapolres,Sabtu (30/12).

Dikatakannya, dimana larangan larangan membunyikan petasan ini, selain membahayakan yang dapat menyebabkan kebakaran dan korban jiwa, suara ledakan dapat memicu terjadinya kegaduhan.

Juga ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi saat malam pergantian tahun. Hal itu demi menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam menyambut tahun baru 2024.

“Kita juga minta kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dengan baik dan jangan dilakukan konvoi atau arak-arakan saat pergantian tahun nanti,”terangnya.

Sementara itu, Sekda Kaur Drs. Ersan Syafiri MM juga menyampaikan, dimana ia memastikan tak ada pesta kembang api yang digelar Pemkab Kaur pada malam tersebut.

BACA JUGA: Pedagang Kaki Lima Ditertibkan

Juga pada perayaan pergantian tahun 2023 ke 2024, Ersan juga mengimbau masyarakat tidak menyalakan kembang api saat malam tahun baru.

Ia meminta warga merayakan tahun baru dengan sederhana tanpa kembang api.

“Kita tidak mengadakan pesta kembang api, kita minta kepada masyarakat Kaur terutama para pemuda untuk menyambut pergantian tahun dengan gembira namun tidak berlebihan dan isi waktu dengan hal-hal yang positif,”himbaunya.(618)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan