Pemilih Pemula di Mukomuko Capai Segini

Misbahul Amri, Anggota KPU Mukomuko --

MUKOMUKO,BE – Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024  di Kabupaten Mukomuko sebanyak 138.240 orang. Rinciannya sebanyak 7.140 orang berusia antara 17 tahun dan 18 tahun pemilih pemula.

BACA JUGA:Pemdes dan BPD di Mukomuko Harus Kompak, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Malam Tahun Baru Kondusif, Ini Kata Gubernur Bengkulu

“DPT sebanyak 138.240 orang, sebanyak 7.140 pemilih pemula dengan rentang umur 17 sampai 18 tahun,” ujar Anggota KPU Kabupaten Mukomuko, Misbahul Amri dikonfirmasi BE. 

Jumlah pemilih pemula di DPT, kata Misbahul, sudah dipastikan umurnya dan tidak bertambah atau berkurang jumlah pemilih dalam DPT. Kemungkinan yang bisa menambah jumlahnya, jika semisalnya ada pemilih pemula yang baru mempunyai KTP-el dan belum terdaftar di DPT, maka akan menjadi pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK). Untuk itu, pemilih yang sudah cukup umur 17 tahun dan memiliki KTP-el, namun tidak masuk dalam DPT  akan dimasukkan dalam DPK untuk Pemilu 2024.

“Meski 7.140 orang pemilih pemula yang sudah masuk dalam DPT. Kemungkinan belum semuanya memiliki KTP-el karena pada saat pencocokan dan penelitian bagi yang belum punya KTP-el cukup dengan kartu keluarga (KK),”bebernya. 

Ia juga menyampaikan, pemilih dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko, selain warga yang telah masuk dalam DPT dan DPK, ada juga warga yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Saat ini sebanyak 574 warga yang masuk dalam DPTb ini bermacam-macam kategori. Ada yang pindah memilih antardesa karena menikah dengan orang berbeda desa, ada kategori antar kecamatan, kategori antar kabupaten dalam satu provinsi, dan kategori antar provinsi.

“574 orang warga yang masuk dalam DPTb untuk Pemilu 2024, laki-laki sebanyak 289 orang dan perempuan 258 orang,”katanya. 

Ia menambahkan, meskipun warga luar provinsi yang bekerja di daerah ini masuk dalam DPTb. Akan tetapi mereka hanya mendapatkan satu surat suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

"DPTb orang yang pindah memilih atau orang yang sudah ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi di hari pelaksanaan yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai KTP,” ungkapnya.(900)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan