Mantan Dirut PDAM Dituntut 2,5 Tahun , Ini Pernyataan JPU Kejari Rejang Lebong
DOK/BE Orin Retnowati, mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Bukti Kaba Kabupaten Rejang Lebong saat ditahan Kejari Rejang Lebong bulan November 2023 lalu. Orin kemudian dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atau 2,5 tahun penjara pa--
BENGKULU, BE - Orin Retnowati, mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Bukti Kaba, Kabupaten Rejang Lebong,menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 3 Januari 2024. Berdasarkan fakta persidangan, JPU (jaksa penuntut umum) menilai Orin bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Orin dituntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara (2,5 tahun), serta denda Rp 80 juta subsidair 3 bulan penjara. Orin juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 450 juta, jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan dibacakan diganti kurungan pidana selama 1 tahun.
JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga Putra SH MH saat persidangan menyampaikan, "Terdakwa Orin kami tuntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan, serta denda Rp 80 juta subsidair 3 bulan penjara."
Sesuai fakta persidangan, Orin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 450 juta. Sampai sidang tuntutan, Orin belum mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Salah satu yang memberatkan terdakwa belum mengembalikan kerugian negara," imbuhnya.
BACA JUGA:572 Personel Polda Naik Pangkat, Ini Amanah Kapolda Bengkulu
BACA JUGA:Polres Mukomuko Miliki Gedung Pelayanan Ini
JPU Kejari Rejang Lebong mendakwa Orin dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomo 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sekedar mengingatkan, Orin ditahan Kejari Rejang Lebong tanggal 9 November 2023 lalu. Orin diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana representasi direksi dan gaji bruto tiap bulannya, dengan kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka mencapai Rp 454 juta. Modus yang dilakukan yakni dengan mengeluarkan memo untuk meningkatkan penghasilannya. Kebijakan yang ia lakukan tersebut tidak memiliki dasar hukum seperti peraturan daerah. Padahal PDAM Tirta Dharma yang saat ini telah berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba tersebut merupakan Badan Usaha Miliki Daerah. (167)