Jalan Rp 25,6 Miliar di Kaur Bakal Diaudit, BPK Tunggu Waktu Ini

Humas BKP Perwakilan Bengkulu, Medy Oktrian-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

BENGKULU, BE - Proyek pembangunan jalan Tinggi Ari - Pancur Negara Kecamatan Tanjung Kemuning dan Rigangan Ulak Agung, Kecamatan Kelam Tengah, Kaur tengah disorot juga mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. 

Pasalnya, proyek jalan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tematik tahun anggaran 2023 itu baru selesai 66 persen. Akibatnya, pada tahun 2024 ini pekerjaannya diperpanjang, hanya saja waktu yang diberikan tidak banyak, hanya 50 hari. 

Jika pekerjaannya telah berakhir 50 hari, BPK bakal melakukan audit atau melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan yang telah digunakan. 

Subbagian Humas dan Tata Usaha BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Medy Oktrian mengatakan, tugas BPK dalam melakukan pemeriksaan itu sifatnya post audit atau pemeriksaan kemudian. Artinya, pemeriksaan bisa dilakukan ketika pekerjaan telah diselesaikan oleh pihak yang mengerjakan.

"BPK itu sifatnya post audit. Setelah selesai, baru kita masuk," kata Medy kepada BE, Selasa, 9 Januari 2024. 

Dijelaskannya, BPK melakukan pemeriksaan setelah tahun anggaran berakhir. Maka post audit yang dilakukan itu, ketika periode akuntansi seluruh kegiatan yang diaudit telah rampung. Artinya, BPK dalam auditnya nanti akan melakukan verifikasi dari semua transaksi keuangan pemerintah. 

"Jadi, setelah tahun anggaran berakhir, BPK masuknya pada awal tahunnya. Contoh, anggaran tahun 2023, BPK memeriksanya pada awal tahun 2024," bebernya. 

Medy mengatakan, karena adanya perpanjangan waktu, maka pihaknya menunggu. 

"Apalagi pekerjaan masih berjalan. Artinya, masih berproses," tambah Medy. 

Menurutnya,  pangawasan pekerjaan tersebut bisa dilakukan oleh internal Inspektorat Daerah. Termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Sehingga pembangunan bisa berjalan dengan baik. 

"Sekarang itu masih ranahnya internal Inspektorat, BPKP soal pengawasan dan pembangunan," ujarnya. 

Meski demikian, BPK juga menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan ke Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Caranya, masyarakat bisa mengadukan secara online melalui https://bengkulu-ppid.bpk.go.id/. 

Nantinya, masyarakat cukup memasukkan email dialamat situs tersebut. Setelah itu, semua bukti pengaduan baik foto, video, maupun dokumen lainnya bisa diunggah untuk dilaporkan. 

Ketika laporan tersebut telah masuk, beber Medy, tentu akan ditindaklanjuti oleh BPK. Laporan tersebut menjadi atensi pengawasan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan