Petakan Kerawanan Politik Uang, Ini Pernyataan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat.--
BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menginggatkan peserta pemilu dan masyarakat tidak terlibat dalam praktik politik uang dalam Pemilu 2024. Kerawan politik uang ini dilakukan pada tahapan kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.
"Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan jajaran pengawas tingkat provinsi hingga kecamatan untuk memastikan pengawasan melekat," ujar Ketua Bawaslu kota, Rahmat Hidayat.
Banyak peraturan perundang-undagan yang melarang keras tentang politik uang tersebut. Salah satunya diatur dalam Pasal 278 ayat (2) Undang Undang Pemilu, apabila dilanggar sanksinya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
"Adapun tahapan yang rawan terajadinya politik uang yakni saat kampanye, masa tenang dan pungut hitung. Kita minta untuk partai peserta pemilu dan tim terkait lainnya tidak melakukan tindakan yang mencederai demokrasi," tandasnya.
Hingga kini Bawaslu belum mendeteksi dan mendapat laporan adanya politik uang yang dilakukan di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:FIFGROUP Bagikan Beasiswa ke Anak Karyawan, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Investasi Cuan Ditahun Naga Kayu, Ini Dia Jenis Investasinya
Ia menegaskan pelaksana dan tim kampanye juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu baik secara langsung dan tidak langsung.
Apalagi jika pelanggaran ini terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif.
" Kami mengajak seluruh elemen masyarakat melaporkan jika ditemukan dugaan politik uang," jelasnya.
Pelanggaran ini juga bisa berdampak pada pembatalan penetapan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.
Hal itu merupakan tindakan yang bisa dilakukan KPU jika selama pelaksanaan kampanye terbukti melakukan pelanggaran.
Oleh sebab itu, Bawaslu memerlukan fleksibilitas adaptasi secara cepat dan strategi dalam deteksi dini dalam upaya untuk pencegahan.
Menginggat politik uang tersebut bisa mengancam, berbahaya, dan menjadi kejahatan maka bahaya politik uang harus tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.