Kuota Zonasi PPDB 2024 Berubah Jadi Begini
Sekretariat PPDB di Disdikbud Provinsi Bengkulu menerima pengaduan PPDB tahun 2023 lalu.-DOK/BE -
BENGKULU, BE - Kuota zonasi Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2024 ini berubah. Tahun 2023 lalu, kuota PPDB melalui jalur zonasi maksimal 55 persen, prestasi 25 persen dan afirmasi atau orang tua tidak mampu 15 persen serta kepindahan orang tua 5 persen.
BACA JUGA:Sikap Saling Peduli Antara Guru dan Siswa Harus Diperkuat
BACA JUGA:Usulan Formasi Guru Disiapkan
Sedangkan PPDB tahun 2024 ini difokuskan kepada kuota zonasi dengan minimal 70 persen.
Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Three Marnope menyampaikan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 9798/A5/Hk.04.01/2023 tertanggal 7 Maret 2023, perihal pelaksanaan PPDB untuk tahun ajaran 2024.
“Untuk PPDB di tahun 2024 ini terdapat perubahan persentase dari jalur zonasi. Amanat dari Permendikbudristek tersebut, untuk zonasi minimal 70 persen dan tidak boleh di bawah 70 persen," ungkapnya, Minggu 14 Januari 2024.
Dengan begitu, Three mengatakan, untuk jalur lainnya seperti prestasi, afirmasi dan kepindahan orang tua hanya tersedia 30 persen. Hal itu nantinya juga akan dicantumkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu terkait Pelaksanaan PPDB jenjang SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu.
“Dengan Pergub yang akan diusulkan ini, direncanakan juga untuk kuota prestasi 15 persen, afirmasi 10 persen dan untuk jalur kepindahan orang tua sebesar 5 persen,” jelasnya.
“Artinya, dari zonasi ini boleh 75 sampai 80 persen, karena minimal 70 persen. Bahkan boleh semuanya juga zonasi. Jadi ini yang membedakan antara tahun lalu dan tahun 2024 ini," paparnya.
Ia menjelaskan, aturan tersebut diterapkan untuk meminimalisir terjadi kecurangan- kecurangan pada saat pelaksanaan PPDB, seperti yang kerap terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
“Jika kita melihat dari evaluasi PPDB di tahun sebelumnya, banyak sekali orang tua siswa dan juga masyarakat yang ribut karena aturan zonasi ini. Tidak hanya itu banyak juga yang memanfaatkan jalur prestasi dan afirmasi untuk masuk ke sekolah tertentu,” bebernya.
Terkait dengan Pergub PPDB tahun 2024, Three Marnope menjelaskan bahwa saat ini sedang proses bahkan sudah juga didaftarkan ke Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu untuk menjadi Pergub.
“Juklak-juknisnya akan menyusul setelah Pergubnya jadi. Kita berharap segera jadi sehingga pelaksaan PPDB tahun ini bisa berjalan lebih baik lagi dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya," tutup Three. (529)