Piutang PBB Rp 80 Miliar, Ini Target Penagihannya

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson.--

BENGKULU, BE - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, mencatat ada Rp 80 Miliar piutang pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan oleh masyarakat. Piutang tersebut ditagih melalui pembayaran PBB 2024. 

"Kalau sekarang totalnya Rp 80 Miliar, itu dari tunggakan orang yang tidak bayar PBB," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson, Rabu, 17 Januari 2024

Ia menjelaskan nilai tunggakan/piutang itu akan dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB. Sehingga masyarakat saat membayar PBB tahun 2024 wajib melunasi sesuai akumulasi utang yang sudah di data oleh Bapenda.

"Setiap PBB yang kita sebarkan ke masyarakat itu ada jumlah piutangnya. Misal PBB dia tahun ini 200 ribu, kemudian dibawahnya ada keterangan angka piutang ditahun-tahun sebelumnya," ungkap Eddyson.

BACA JUGA:Dispora Dorong Pemuda Jadi Pengusaha, Bukan Jadi PNS

BACA JUGA:Ada 69 TPS Sulit di Seluma, Ini yang Dilakukan KPU

Ia melibatkan peran setiap kecamatan dan kelurahan agar mendorong masyarakat segera membayar PBB tahun ini dan melunasi piutangnya. 

"Kita ada petugas di setiap kantor kelurahan yang khusus membantu masyarakat saat membayar PBB. Jadi tidak perlu jauh-jauh ke loket Bapenda," terangnya.

Eddyson juga memastikan bahwa urusan administrasi masyarakat nantinya akan terhambat. Jika belum melunasi piutang PBB tersebut. Karena, pelunasan PBB akan menjadi syarat, jika warga ingin mengurus keperluan di kantor kelurahan. Misalnya, ingin meminta surat keterangan untuk proses balik nama tanah, maka warga bersangkutan wajib melunasi dulu, sebelum di surat itu dikeluarkan oleh Lurah.

"Kita optimis bisa tertagih, karena masyarakat pasti bakal berurusan dengan kelurahan. Contoh mau ngurus balik nama, jual beli tanah, dan urusan administrasi lainnya. Nah pasti warga itu mau membayar piutang PBB nya dulu," sampai Eddyson.

Ia mengakui bahwa sebagian besar piutang ini merupakan warisan saat PBB masih dikelola oleh KPP Pratama sejak tahun 1996. Penagihan piutang ini tidak bisa dilakukan secara sekaligus karena Bapenda juga masih mendata keberadaan warga. Bagi warga yang sudah tidak ditemukan lagi keberadaannya kemungkinan akan dimasukkan dalam rencana penghapusan piutang pajak.

"Untuk mengurangi beban masyarakat, nanti kita coba lakukan pemutihan denda. Sedangkan utang pokoknya tetap harus dibayar," kata Eddyson.

Setiap masyarakat yang sudah menerima surat penagihan PBB diharapkan untuk kooperatif dalam menyelesaikan tunggakan sebelumnya. Dan jika ada yang merasa keberatan atau ingin mengajukan komplain, maka diminta untuk datang ke kantor Bapenda di pusat perkantoran Bentiring. Dalam hal ini, Bapenda juga siap menerima komplain dan mencari solusi terbaik jika warga kesulitan.

"Nanti bulan Februari mulai kita sebar penagihannya," pungkas Eddyson. (805)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan