Kesulitan Atasi Pernikahan Siri, Kemenag Gandeng Pengadilan Agama
Kemenag Gandeng Pengadilan Agama minimalisir pernikahan Siri-Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri di Indonesia masih saja terjadi.
Padahal persoalan nikah siri tidak hanya memengaruhi status hukum pasangan, tetapi juga hak-hak anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
Terkait hal itu, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pengadilan Agama, mengambil langkah proaktif untuk merumuskan solusi atas pernikahan yang tidak tercatat tersebut.
"Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi, karena tersembunyi. Tapi kita harus menyadari dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif dari terjadinya pernikahan yang tidak tercatat," ujar Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin Kamaruddin dalam acara Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan, di Badung, Bali,
BACA JUGA:Hasil UM PTKIN Diumumkan 8 Juli, Pukul 15.00 Wib, Ini Link dan Cara Ceknya
Menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani dengan sinergis.
Kemendagri dan Pengadilan Agama memiliki peran krusial dalam memperkuat data administrasi kependudukan, dan produk hukum kependudukan.
Ini untuk mengantisipasi agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi, dan menekan dampak yang terjadi dalam kehidupan sosial.
Kamaruddin menginstruksikan para penghulu untuk menyorot isu pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang juga perlu dibahas bersama Kemendagri dan Pengadilan Agama.
Ia berpendapat, penghulu memegang peran yang sangat penting, dan menjadi garda terdepan untuk mencegah persoalan tersebut.
"Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang terkait dengan ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini, dan kekerasan rumah tangga merupakan isu yang setiap saat harus selalu diperhatikan oleh penghulu," tutupnya. (**)