Guru Agama Asusila Ternyata Baru Lulus PNS, Korbannya jadi Segini
Oknum guru agama di Bengkulu Utara diserahkan ke Unit PPA Polres BU, Senin, 22 Januari 2024.-APRIZAL/BE -
Harianbengkulueskpress.bacakoran.co - Polsek Putri Hijau melimpahkan perkara dugaan perbuatan tak senonoh terhadap siswi SD oleh oknum guru agama berinisial HB (30) ke Unit PPA Polres BU pada Senin, 22 Januari 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar SIK MH.
"Ya, untuk kasus ini sudah kita serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres BU setelah oknum guru tersebut kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Kapolsek.
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polsek Putri Hijau, dari 16 siswi yang melapor, pihak Polsek Putri Hijau menetapkan hanya 4 orang yang menjadi korban. Sedangkan selebihnya menjadi saksi.
BACA JUGA:Realisasi Dana Fiskal Stunting Tanggung Jawab OPD Penerima
BACA JUGA:PWI Desak Polisi Hormati Kebebasan Pers, Begini Penjelasan Ketua PWI Pusat
"Dari laporan memang korban berjumlah 24 siswi, namun dari total tersebut hanya 16 yang melapor. Dari 16 tersebut kita tetapkan 4 yang menjadi korban, selebihnya menjadi saksi," terangnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan, atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang lulus pada tahun 2019 lalu, dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pindana 20 tahun kurungan penjara.
"Tersangka merupakan guru agama ditempat dirinya mengajar dan merupakan PNS yang lulus pada tahun 2019 lalu. Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan dengan ancaman 20 tahun penjara," tukasnya.
Sementara itu, oknum guru HB saat ditanyai terhadap dugaan tindak pencabulan yang dilakukannya, mengaku dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada dirinya.
Ia beralasan hanya menegur serta mempraktikkan atau mencontohkan gerakan salat kepada para siswinya, karena gerakan salat yang dilakukan siswinya tersebut salah.
"Nggak saya melakukannya bang, saya hanya menegur dan mempraktikkan gerakan salat yang salah dilakukan oleh para siswi, kemungkinan tangan saya tersenggol pada saat itu," ungkap HB kepada awak media.(aprizal)