Bawaslu Benteng Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ini Bentuk Pelanggarannya
PELANGGARAN APK: Pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon yang berada di tepi jalan nasional Kembang Seri-Air Sebakul Kecamatan Talang Empat.-Bakti/BE -
harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menemukan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Sebab banyak ditemukan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu yang terpasang di pohon yang berada di tepi jalan lintas. Diantaranya pada ruas jalan nasional Kembang Seri-Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Benteng.
"Itu (APK di Pohon,red) merupakan pelanggaran," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng, Evi Kusnandar SKep.
BACA JUGA:Modus Jual Es dan Sikat 8 Motor Didor, Ini Lokasinya di Kepahiang
BACA JUGA:TP PKK Selaraskan Program dengan Ini
Sejauh ini, sambung Evi, pihaknya juga telah menerima laporan dari tim pengawas Pemilu jajaran Bawaslu Benteng. Bahkan ada pula laporan yang disampaikan langsung oleh masyarakat.
"Kami sudah menyurati partai politik (Parpol), agar APK yang melanggar segera ditertibkan secara mandiri dan APK tersebut wajib diturunkan," jelasnya.
Mencegah pelanggaran APK semakin banyak, Evi berharap, agar peserta Pemilu dapat mentaati aturan yang berlaku. Baik itu pemasangan APK calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Bengkulu maupun calon anggota DPRD Kabupaten Benteng.
Namun apabila dalam waktu dekat tak juga dilakukan pelepasan secara mandiri, Bawaslu akan mengambil langkah lain. Yaitu dengan bersurat ke Pemerintah Daerah (Pemda) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng untuk dilakukan pencopotan secara paksa.
"Pemasangan APK di pohon ini melanggar PKPU dan Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Benteng. Ranah pencopotan ada di Pemda Benteng dan Bawaslu hanya merekomendasikan atas dasar yang dibuat KPU," tutup Evi.(135)