Sekda dan Kepala BKD Seluma Bakal Diperiksa Tipikor untuk Klarifikasi Dugaan Kasus Ini

Kasat Reskrim Seluma, AKP Dwi Wardoyo memberikan keterangan rencana pemeriksaan terhadap Sekda dan kepala BKD Seluma.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Usai menjalani klarifikasi di Kejari Seluma, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H Hadianto MSi dan Kepala Badan Keuangan Daerah(BKD), Sumiati dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tipikor Polres Seluma. 

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam minggu ini.

Pemeriksaan sendiri terkait pengusutan dugaan penyelewengan dana isentif fiskal stunting Rp 5,7 miliar tahun 2023 lalu. 

“Karena ini petinggi Seluma dan pejabat, kita minta kerjasamanya untuk memenuhi undangan klarifikasi dari kami. Agar bisa terang dan jelas alokasi dan realisasi dana isentif fiskal stunting ini," kata Kapolres Seluma, AKBP Arief Eko Prasetyo SIK melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH. 

BACA JUGA:30 TPS Blank Spot, Begini Penjelasan Ketua KPU Kaur

BACA JUGA:SMAN 2 Kota Terapkan Akses Internet Terbatas, Ini Tujuannya

Kasatreskrim menjalskan, sejauh ini sudah ada empat OPD yang dipanggil dan dimintai keterangan terkait realisasi dana insentif fiskal stunting yang diterima Pemkab Seluma dari Menkeu RI November 2023 lalu ini.

"Total sudah ada empat OPD terkait yang telah kita mintai keterangan. Termasuk ada juga pejabat eselon duanya," kata Kasatreskrim.

Ditanya soal hasil klarifikasi terhadap OPD yang telah dilakukan, Kasatreskrim belum mau membeberkan. 

Ia mengatakan semua akan disampaikan nanti saat gelar perkara bersama Polda Bengkulu. 

Sebab, memang saat ini masih dalam klarifikasi keterangan dari pihak pihak terkait.

"Kita tuntaskan dulu Pulbaket, setelah itu kita gelar perkaranya. Baru nanti hasilnya akan kita sampaikan ke media," bebernya.

Untuk diketahui, diusutnya dana isentif fiskal stunting Pemkab Seluma tahun 2023 ini karena diduga banyak tak tepat sasaran, bahkan direalisasikan bukan untuk penanganan stunting.

Selain itu, kuat dugaan dana isentif fiskal stunting sebesar Rp 5,7 Miliar diselewengkan, karena alokasi ke OPD penerima tanpa ada rapat bersama. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan