Pemprov Pungut PAD Tahura, Padahal Sudah Diserahkan ke Pemkab Ini

PUNGUT PAD: Kepala DLH Benteng, Mahendra Gustian SHut saat menunjukan peta bidang lahan kebun sawit dan karet di kawasan Tahura Rajo Lelo Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Benteng, Kamis 1 Februari 2024.-Bakti/BE-

harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas TPHP Provinsi Bengkulu diduga melakukan penarikan PAD dari kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Rajolelo  Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Berupa hasil pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet yang ada di kawasan Tahura tersebut. Padahal pengelolaan lahan serta seluruh aset yang berada di kawasan Tahura sudah diserahkan sepenuhnya ke Pemkab Benteng sejak tahun 2018 silam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Benteng, Mahendra Gustian SHut mengungkapkan, penarikan PAD di kawasan Tahura oleh Pemprov baru diketahuinya sekitar seminggu yang lalu. Berbekal informasi itulah, sambung Mahendra, dirinya langsung menghubungi Kepala Dinas TPHP Provinsi Benteng untuk melakukan konfirmasi.

Alhasil terungkap fakta bahwa penarikan PAD tersebut memang benar adanya. Setelah dilakukan penelusuran,  ditemukan ada dokumen lama yang memuat tentang eks MoU antara pihak Tahura dengan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu. Melalui MoU tersebut  disebutkan bahwa lahan Tahura seluas 18 Ha digunakan untuk persemaian karet dan sawit. Tanaman tersebut sudah produktif sejak beberapa tahun lalu dan masih digarap oleh Dinas TPHP Provinsi Bengkulu meskipun lahan Tahura telah menjadi kewenangan penuh Pemkab Benteng.

"Saya sudah konfirmasi ke Kadis TPHP provinsi via telepon dan dasar mereka itu ada peraturan gubernur (Pergub). Saya belum terima suratnya dan nanti akan kita tindaklanjuti," ungkap Mahendra.

BACA JUGA:Himpaudi BU Harus Dorong Percepatan Kebijakan Ini

BACA JUGA:Komunitas Mapan Demo Kantor Bupati dan Dewan BU, Ini Tuntutannya

Menyikapi hal itu, sambung Mahendra, pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan Dinas TPHP provinsi. Sekalipun hal itu memang tak menyalahi aturan dan mendapat pengesahan dari Gubernur Bengkulu pihaknya berharap ada kontribusi yang diterima Pemkab Benteng.

"Yang pasti, kami akan surati dulu. Kalau memang ada aturannya dan tak menyalahi, setidaknya Pemkab Benteng mendapat bagi hasil sebagai PAD," tegas Mahendra.

Untuk diketahui, lahan Tahura Rajo Lelo saat ini memiliki luas 1.122 Ha. Hanya saja, dalam kawasan tersebut juga terdapat lahan perkebunan milik masyarakat.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan