Kades Wajib Laporkan Kekayaan, Ke Lembaga Ini Serahkan Laporannya

Ipda BS, Hamdan Syarbaini SSos.--

Harianbengkuluekspressbacakoran.co -  Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Syarbaini SSos mengingatkan seluruh kepala desa (kades) di Bengkulu Selatan, melaporkan harta kekayaan yang dimiliki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan para kades sebagai pejabat publik penggunaan anggaran pemerintah. Namun, sangat disayangkan belum ada kades menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK RI. Bahkan, imbauan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada para Kades dan juga melalui camat, bahwa wajib menyerahkan LHKPN ke KPK, khususnya pada 2023. 

"Itu kami tunggu, nantinya laporan tersebut disampaikan para Kades ke kecamatan dan Dinas PMD, lalu baru ke kami," ungkap Hamdan kepada BE, Sabtu 3 Februari 2024.

Lebih lanjut, Hamdan menerangkan LHKPN wajib disampaikan para Kades perdana pada 2024 ini. Hal tersebut dikarenakan KPK ingin mengetahui penggunaan anggaran miliaran rupiah para Kades saat menjabat. 

BACA JUGA:Langganan Banjir, Desak Drainase, Ini Permintatan Perangkat Desa dan Warga

BACA JUGA:H-4, Logistik Pemilu Disalurkan ke TPS, Ini Kata Ketua KPU Kabupaten Seluma

"Bukan KPK ingin membatasi, tetapi KPK ingin mengetahui aset yang dimiliki para Kades dan bersumber dari mana," terangnya. 

Hamdan juga mengatakan para Kades cukup mengakses link website yang disediakan. Bahkan, para Kades tidak perlu khawatir, karena Ipda BS siap mendampingi dalam membuat LHKPN ke KPK RI. 

"Ini wajib, sebelumnya pejabat-pejabat eselon 2 dan saat ini para Kades yang harus menyerah LHKPN ke KPK RI untuk harta kekayaannya tahun yang sudah dilalui," tegas Hamdan. (Reynaldi) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan