Perwira Polres Benteng Dipecat, Ini Kasusnya

PTDH: Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK saat memimpin upacara PTDH personel Polres Benteng yang terlibat kasus narkoba, Selasa, 6 Februari 2024.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Salah seorang anggota Polres Bengkulu Tengah (Benteng), Ipda Yopi Warmiko dilakukan pemberhentian tidak dengan  hormat (PTDH).

Upacara pemberhentian sebagai anggota Polri dipimpin langsung oleh Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK di halaman depan Mapolres Benteng, Selasa, 6 Februari 2024.

Kapolres menjelaskan, keputusan pemberhentian ini tentunya tidak diambil dalam waktu yang singkat. Melainkan melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku dan demi kepentingan organisasi.

"Secara kedinasan, inilah yang harus menjadi keputusan. Karena menjalankan tugas-tugas pimpinan, diantaranya mengimplementasikan kompitmen Kapolri. Yaitu menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibiliti, transparan dan berkeadilan," terang Kapolres.

BACA JUGA:Kejaksaan Berperan Bantu Pemerintah di Mukomuko, Ini Bentuk Perannya

BACA JUGA:TNI Masuk Sekolah di Lebong, Ini Tujuannya

Disisi lain, Kapolres juga mendoakan agar personel yang dipecat agar dapat menjadi orang yang sukses dalam keluarga maupun di tengah masyarakat.

Menyikapi hal ini, Kapolres berharap, agar seluruh personel jajaran Polres Benteng bisa menjadi panutan di tengah masyarakat. Mewujudkan hal itu, pembinaan mental anggota akan lebih ditingkatkan.

"Mari kita ambil hikmahnya dan laksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Kapolres.

Diketahui  yang bersangkutan telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada bulan Maret 2023 lalu. Dalam persidangan, Yopi yang memiliki jabatan terakhir sebagai Kepala SKPT Polres Benteng divonis dengan  hukuman pidana penjara selama 7 tahun dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 3,32 gram.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan