Proses Penghitungan Suara dengan Quick Count, Real Count dan Exit Poll, Begini Penjelasannya

Proses Penghitungan Suara dengan Quick Count, Real Count dan Exit Poll, Begini Penjelasannya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sering kita dengar istilah-istilah seperti quick count, real count, dan exit poll.

Ketiga istilah tersebut berkaitan dengan proses penghitungan suara dalam Pemilu.

Adapun  quick count, real count, dan exit poll adalah sebagai berikut:

1. Quick Count

Quick Count merupakan penghitungan cepat hasil Pemilu. Kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga hitung cepat.

BACA JUGA:Viral di Medsos soal Exit Poll Pemilu Luar Negeri, Begini Penjelasan KPU

BACA JUGA:Seleksi Paskibraka 2024 Dibuka, Buruan Daftar Lewat Link Ini

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hitung cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi,

Berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.

Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Hitung cepat (quick count) hasil Pemilu juga telah diatur berdasarkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Mengamanahkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui penghitungan cepat (quick count) hasil Pemilu.

Cara kerja hitung cepat (quick count) adalah melakukan penghitungan cepat dengan metode verifikasi hasil Pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang dijadikan sampel.

Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Tag
Share