Bawaslu Mukomuko Bersihkan APK, Ini Targetnya

Tim gabungan Bawaslu Mukomuko melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). -IST/BE -

 harianbengkuluekspress.bacakoran.co – Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko  bersama tim gabungan dari Kepolisian, TNI, KPU, Satpol PP dan Dishub, sejak Minggu 11 Februari 2024 turun ke lapangan untuk menggelar patroli selama masa tenang  Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tujuannya Bawaslu ingin memastikan selama masa tenang sebelum pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024. Tidak ada lagi alat peraga kampanye (APK) yang terpasang, baik APK milik calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

“Mulai hari ini (kemarin,red) kita masih dalam proses penertiban. Jika tidak tuntas akan dilanjutkan hari besok, sebab kami masih menemukan APK belum dilepas oleh pihak-pihak yang bersangkutan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo dikonfirmasi BE, Minggu 11 Februari 2024. 

Menurutnya, selama masa tenang berlangsung, pihaknya  juga menerjunkan sebanyak 781 pengawas ke 148 desa dan tiga kelurahan dalam wilayah ini. Yakni sebanyak 45 orang Pengawas Kecamatan (Panwascam), 151 orang Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dan 585 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

“Seluruh petugas tersebut kita libatkan melakukan pengawasan selama masa tenang ini. Ratusan pengawas yang tersebar di 15 kecamatan akan bekerja siang dan malam. Untuk mengantisipasi adanya politik uang dari peserta Pemilu untuk mendapatkan suara atau dukungan,” tegasnya. 

BACA JUGA:Libur, Disdukcapil BU Tetap Buka Pelayanan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Logistik Pemilu TPS Sulit di BU Mulai Didistribusikan, Ini Jadwalnya

Selain itu, Teguh menyampaikan, ratusan pengawas ini juga ikut melakukan penertiban alat peraga kampanye di lapangan selama masa tenang. Ia memastikan, saat masa tenang tidak ada lagi yang namanya kampanye dalam bentuk apapun. Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu ataupun caleg dan tim dari peserta Pemilu. Seperti dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk dapat dukungan. Selama masa tenang, media massa, media cetak, media daring, media sosial, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu. Ataupun dalam bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik itu menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

“Kembali kami himbau kepada peserta Pemilu ataupun caleg agar menurunkan balihonya secara mandiri serta jangan melakukan tindakan yang menyalahi aturan,” ungkapnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan