Dewan Terpilih Bakal Kantongi Puluhan Juta per Bulan, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangannya

Anggota dewan yang berhasil duduk akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang fantastis. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.id - Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 selesi digelar. Saat ini proses pleno hasil perhitungan suara masih berlangsung di tingkat kecamatan. 

Meski demikian, sudah terlihat calon legislatif (caleg) yang akan menduduki posisi wakil rakyat.

Setelah ditetapkan sebagai anggota dewan, baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, wakil rakyat itu akan dilantik, dan akan menerima gaji dan tunjangan yang fantastis besar.

Dimulai dari DPR RI dan DPD RI, gaji dan tunjangan tidak jauh berbeda. 

BACA JUGA:Prediksi 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terpilih 2024-2029, Golkar Berpeluang Rebut Posisi Ketua

BACA JUGA:KPU Rekrut Ulang Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya

Setiap anggota maupun pimpinan akan mendapatkan gaji dan tunjangan berbeda-beda. Masing-masing untuk anggota bisa mengantongi Rp 55 juta hingga Rp 70 juta lebih per bulan.

Sedangkan anggota DPRD Provinsi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD juga memiliki gaji dan tunjangan berbeda. 

Anggota hingga pimpinan dewan bisa mengantongi Rp 45 juta hingga Rp 55 juta perbulannya.

Sementara anggota hingga pimpinan DPRD kabupaten dan kota per bulannya bisa membawa pulang gaji dan tunjangan, Rp 36 juta sampai Rp 45 juta per bulan.

Gaji dan tunjangan yang didapatkan itu, tentu akan disesuaikan dengan postur APBD masing-masing daerah. 

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Melyansori mengingatkan, dewan baru nanti sudah pasti akan mendapatkan gaji fantastis. 

Besaran gaji tersebut harus sebanding dengan kinerja dan tanggung jawab yang diemban.

"Dewan baru harus mampu menjalankan 3 fungsi dengan baik yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran," tegas Melyan kepada BE, Senin 19 Februari 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan