1 TPS Berpeluang PSU, di Sini Lokasinya
IRUL/BE PLENO: PPK Kaur Selatan saat menggelar pleno hasil Pemilu, Selasa 21 Februari 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Rekapitulasi penghitungan suara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kaur, hari ini dipastikan rampung.
Dari 434 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada, satu TPS berpeluang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni di TPS 1 Desa Suka Menanti Kecamatan Maje.
Hal ini terjadi lantaran Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak melampirkan dokumen syarat untuk memilih sebagaimana diamankan PKPU. Sehingga dianggap suaranya tidak sah.
Kini Panwascam Maje sudah melayangkan rekomendasi kepada Bawaslu Kaur agar merekomendasikan ke KPU Kabupaten Kaur dapat menggelar PSU. Hal ini dibenarkan Ketua Panwascam Maje Rahmad Budiman kepada BE, Rabu 21 Februari 2024.
BACA JUGA:11.296 Warga Benteng Gunakan Layanan MPP, Pelayanan Ini yang Terbanyak
BACA JUGA:BAZNAS Targetkan Bedah 35 Rumah Tahun Ini
Ia menyampaikan dimana hasil temuan tim di lapangan didapati satu orang pemilih atas nama Juni Epan Saputra mencoblos di TPS 1 mendapatkan 5 lembar surat suara. Sedangkan dirinya masuk dalam DPK bukan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Ini sesuai prosedur yang tidak masuk DPT wajib melampirkan KK dan juga KTP elektronik tapi yang bersangkutan ini KTP tidak ada hanya memperlihatkan foto bahwa dirinya sudah merekam di Dukcapil, jadi kami rekomendasikan PSU," terangnya.
Dijelaskannya, seharusnya petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 1 menolak yang bersangkutan memberikan hak suara mengingat tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Artinya suara yang disalurkan yang bersangkutan dianggap tidak sah untuk semua tingkatan lima lembar surat suara yang ada.
"Rekomendasinya sudah kami sampaikan soal itu PSU atau tidak tentu bukan kewajiban kami," terangnya.
Sementara itu, Ketua PPK Maje, Melyan Afendi juga mengaku sampai Rabu 21 Februari 2024 belum ada instruksi dari KPU Kaur untuk menggelar PSU di TPS 1 itu. Menurutnya kemarin sore tinggal dua desa lagi yang belum rampung yakni Parda Suka dan Suka Menanti. Khusus rekapitulasi Parda Suka sudah berjalan.
BACA JUGA:Raih 10 Kursi di DPRD Provinsi Bengkulu, Golkar Tak Perlu Koalisi Usung Calon Gubernur
"Sesuai instruksi KPU rekapitulasi penghitungan suara tetap kami lanjutkan namun bila nanti diperintahkan PSU tentu kita akan koordinasikan kembali dan mengikuti arahan KPU," singkatnya. (Irul)