Diknas Bantah Lunas PBB Jadi Syarat PPDB, Tak Ada Syarat Itu

Kadisdik A Gunawan--

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Bengkulu membantah perihal isu kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/ 2025 yang menjadikan bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai syarat pendaftaran sekolah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal tersebut pun diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Bengkulu, A Gunawan.

"Siapa yang bilang itu, belum ada keluar kebijakan tersebut," terang Kepala Diknas kota, Senin, 26 Februari 2024.

Tambahnya, belum ada juga pembicaraan seputar dengan kebijakan tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Kota Bengkulu.

Selain itu, ia menegaskan, pihaknya juga tak ingin berkomentar terlalu banyak guna menghindari kesalahan informasi yang di terima oleh masyarakat.

BACA JUGA: Ini Dia Jadwal Libur Awal Puasa

BACA JUGA:Waspadai Gerakan Mengingkari 4 Pilar Kebangsaan, Wamenag Ungkap Ini

"Terkait kebijakan tersebut jangan dahulu dishare karena belum fix, masyarakat bisa nanti salah informasi. Kalau sudah saya sampaikan baru benar bisa berlaku nanti," tambahnya.

Lanjut Kadis, meskipun sudah ada wacana mengenai hal tersebut, namun pihaknya memastikan kebijakan tersebut belum ada hingga saat ini.

"Memang ada rencana dan wacana ke arah kebijakan tersebut, tapi belum dibahas di tingkat Internal Diknas," sambung Kepala Diknas kota.

Sebelumnya, ada beredar kabar di media sosial mengenai pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah kota, Eddyson yang menyebutkan bahwa bukti lunas PBB akn dijadikan syarat mendaftar sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di kota, demi peningkatan pendapatan asli daerah. (Budhi)

BACA JUGA:Kominfo Buka Program Beasiswa Untuk Masyarakat Umum, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Tag
Share