5 Provinsi dengan Jemaah Terbanyak Tak Melunasi Biaya Perjanana Ibadah Haji, Pelunasan Tahap II Segera Dibuka

ilustrasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkulueskpress.id-  Kementerian Agama telah menutup jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1445 H/2024 M tahap I. 

Alhasi, total calon jemaah haji yang namanya masuk dalam daftar pemberangkatan tahun  ini  dan telah melunasi biaya haji sebanyak 200.601 jemaah. 

Sementara, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. 

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Jemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini, 4.500 jemaah yang masuk kuota lanjut usia prioritas, 238 petugas haji daerah (PHD), dan 1 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. 

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Tahap II Segera Dibuka, Ini Jadwal dan kriterianya

“Selain itu, ada 34.295 jemaah yang sudah melunasi dengan status cadangan, dengan begitu progress pelunasan sudah mencapai 94,03 %.” ungkap  Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama Anna Hasbie.

Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji terbanyak ada di Lima provinsi  yakni  Jawa Barat (30.689), Jawa Timur (27.418), Jawa Tengah (25.042), Banten (7.591), dan Sumatera Utara (6.352). 

Sementara lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang belum melunasi adalah Jawa Barat (5.636), Jawa Timur (5.613), Jawa Tengah (3.468), DKI Jakarta (1.780), dan Sumatera Utara (1.463).

“Masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II pada 13 – 26 Maret 2024,” sebut Anna Hasbie.

Menurut Anna Hasbie, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem;

2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

“Input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota masih terus berlangsung.

Pihaknya pun akan meminta kepada kemenag dimasing-maisng daerah untuk sehera melakukan pengajuan data pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas,  Batas akhir input data paling lambat diterima  pada 7 Maret 2024 tutupnya.(**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan