Pleno KPU, Saksi Capres Ini Ajukan Keberatan

RIO/BE KPU Kota Bengkulu menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Bengkulu Pemilu tahub 2024 di Grage Hotel Bengkulu, Jumat 1 Maret 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu memulai pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi penghitungan dan penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Umum 2024 tingkat Kota Bengkulu di Grage Hotel, Jumat 1 Maret 2024.

Adapun jadwal pleno sampai 3 Maret, namun Ketua KPU Kota, Rayendra Pirasad akan mengupayakan pleno ini bisa selesai lebih cepat diperkirakan tuntas hingga 2 hari saja. 

"Proses pleno kita mulai dari pukul 09.00WIB tadi yang diawali dengan pembukaan, kita harap sampai terakhir berjalan dengan baik.  Pada prinsipnya semuanya sudah merekam proses di kecamatan, artinya perolehan suara ini sudah didapatkan oleh saksi masing-masing berdasarkan dokumen D hasil dari kecamatan,"  ujar Rayendra. 

Ditengah pembacaan hasil rekapitulasi hasil penghitungan Pemilu 2024 tingkat kecamatan, KPU menerima catatan khusus atau keberatan dari saksi Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

BACA JUGA:Puluhan Wali Murid Geruduk SDN 1 Kota, Ini yang Mereka Tuntut

BACA JUGA: Warga Diminta Konsumsi Beras SPHP, Ini Kelebihannya

Dalam catatan itu disampaikan pertama keberatan atas penetapan Prabowo-Gibran sebagai Paslon Presiden dan Wakil Presiden. Dimana, Gibran mendapatkan jalan mulus melalui rekayasa hukum di MK. 

Kedua, keberatan atas ketidaknetralan negara dalam pemilu 2024, keterlibatan Aparat dan ASN dalam memenangkan paslon Prabowo-Gibran. 

"Ketiga, keberatan terhadap seluruh proses pemilu atas rekayasa hukum, intimidasi dan ketelibatan aparat, penyalahgunaan bansos dan uang negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran," ucap Ketua PPK Kampung Melayu, Doni Pahlevi dihadapan para peserta pleno. 

Keempat, keberatan atas cawe-cawe Presiden sehingga memunculkan kekuatan negara dalam memenangkan Prabowo-Gibran. 

Kelima, keberatan terjadinya pembiaran kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan pengawas pemilu dan aparat hukum. 

"Yang mengajukan keberatan sanksi paslon nomor 03 atas nama Mirzandi ditandatanggani, kemudian Ketua PPK kecamatan Kampung Melayu Doni Pahlevi," imbuhnya.

BACA JUGA:Wajah Baru Hypermart, Banyak Promo Menarik, Mau? Ayo ke Hypermart

Pleno Berjenjang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan