Ramadan, Jam Kerja ASN Lebih Singkat, Masuk Lambat, Pulang Cepat

Drs. Ersan Syahfiri--

Harianbengkuluekspress.id - Selama bulan suci Ramadan 1445 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur berubah atau terjadi pengurangan dan lebih singkat. 

Hal ini dilakukan agar para ASN tetap menjalankan puasa dengan baik tanpa halangan yang berarti. 

Pengurangan jam kerja bagi ASN ini disampaikan Bupati Kaur H Lismidianto SH MH melalui Sekda Kaur, Dr. Drs. Ersan Syahfiri MM, Jum’at 8 Maret 2024.

“Perubahan jam kerja untuk ASN maupun honorer ini hanya berlaku selama bulan suci Ramadan ini saja,” kata Ersan.

Dikatakan Sekda, dimana berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Kaur nomor:000.8/515/B.VII/KK/2024 tentang ketentuan jam kerja ASN pada bulan ramadan 1445 H dilingkungan Pemkab Kaur.

BACA JUGA: Pemkab BS Rencanakan RSUD Baru, di Sini Lokasinya

BACA JUGA:Hadiri HUT BS ke-75 Tahun, Gubernur Nyatakan Dukungan Ini

Dimana dalam pengurangan tersebut yakni bila sebelumnya saat jam kerja Senin hingga Kamis biasanya masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB saat ini dipangkas dan diperbolehkan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat para ASN boleh pulang pukul 15.30 WIB. Sementara untuk UPTD yang melaksanakan kerja dengan ketentuan enam hari kerja Senin hingga Sabtu masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00 WIB.

“Saya minta kepada para pimpinan OPD agar ikut bertanggung jawab atas kinerja pegawainya dalam melayani masyarakat,” terangnya.

Ditambahkannya, dimana peraturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Juga dengan pengurangan jam kerja ini tidak ada alasan bagi ASN untuk malas bekerja selama puasa puasa.

BACA JUGA:Menteri Desa PDTT Puji Gubernur Karena Ini

Mereka tetap memiliki kewajibannya untuk bekerja memberikan pelayanan pada masyarakat secara penuh. Sebab selama puasa ramadan pihaknya menerjunkan tim pemantau yang terdiri dari beberapa OPD untuk memantau dan mengawasi ASN yang melakukan pelanggaran bolos kerja, atau berkaitan dengan kedisiplinan.

“Peningkatan disiplin kerja harus ditingkatkan dan jika ada ASN yang malas-malas atau tidak masuk kerja akan kita sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan