PPDB Wajib Transparan, Kepsek Diminta Adil ke Calon Siswa

Kadisdikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) sudah semakin dekat. Namun, PPDB ini masih menjadi salah satu polemik yang tidak luput dari perhatian. 

Oleh karena itu, sesuai instruksi Gubernur Bengkulu bahwa  transparansi PPDB untuk tahun ajaran 2024-2025 harus ditegakkan.  Jadi, setiap sekolah mulai dari sekarang ini segera dan terus matangkan persiapan PPDB tersebut sesuai aturan yang ada.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman meminta agar kepala sekolah dan OPD teknis, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota dan kabupaten untuk dapat menjalankan ketentuan yang berlaku, serta melaksanakan upaya untuk mengatasi persoalan yang kerap terjadi saat pelaksanaan PPDB nanti.

"Harus matangkan dari sekarang, sehingga waktu pendaftaran dimulai nanti sudah tidak ada hambatan dan berjalan sesuai aturan," ucapnya, Selasa, 12 Maret 2024.

BACA JUGA:Cegah Balap Liar Saat Asmara Subuh, Polresta Bengkulu Lakukan Ini

BACA JUGA:Jembatan Ambruk, Desa Sekalak Kabupaten Seluma Terisolir, Warga Lakukan Ini

Ia juga meminta persoalan-persoalan yang masih muncul pada PPDB tahun 2023 lalu, untuk diantisipasi agar tidak terjadi pada PPDB 2024-2025.

"Saya menekankan, perlunya keterbukaan pada saat PPDB agar tidak menimbukan persoalan dan juga permasalahan yang terus-terus terjadi setiap tahunnya," kata Kadisdikbud.

Selain itu, ia meminta agar kepsek untuk adil di dalam memberikan peluang untuk semua siswa. Apalagi berdasarkan aturan yang baru Kemendikbudristek, jika kuota PPDB jalur zonasi minimal 70 persen.

"Ini yang harus diperhatikan semua sekolah, termasuk juga data kependudukan yang digunakan untuk dasar penentuan zonasi itu benar-benar KK dan KTP asli orang tua. Dengan begitu, tidak akan terjadi lagi kegalauan, kekhawatiran dan kecemasan orang tua anak-anaknya yang tidak dapat sekolah," tutupnya.

Untuk diketahui, berbeda dari tahun 2023 lalu, yang mengatur kuota PPDB melalui jalur zonasi maksimal 55 persen, prestasi 25 persen dan afirmasi atau orang tua tidak mampu 15 persen serta kepindahan orang tua 5 persen. 

Untuk PPDB tahun ajaran 2024/2025 ini, difokuskan kepada kuota zonasi dengan minimal yakni 70 persen, kuota prestasi 15 persen, afirmasi 10 persen dan untuk jalur kepindahan orang tua sebesar 5 persen. (529)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan