Desak Perusahaan Sawit Bangun Kebun Plasma, Ini Kata Ketua Serikat Tani Provinsi Bengkulu Hari Patono

Ketua Serikat Tani Provinsi Bengkulu, Hari Patono.--

Harianbengkuluekspress.id - Serikat Tani Provinsi Bengkulu mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bengkulu, agar membangun kebun plasma untuk masyarakat. Sebab, hal itu menjadi salah satu syarat bagi perusahaan untuk memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU). 

Ketua Serikat Tani Provinsi Bengkulu, Hari Patono mengatakan, saat ini banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit sedang dalam proses perpanjangan izin HGU. Oleh sebab itu, dia meminta perusahaan untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat di desa penyangga dengan persentase 20 persen dari luas HGU perusahaan.

"Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit wajib membangun kebun masyarakat di wilayah desa penyangga, baik berupa plasma maupun bentuk lainnya," ujar Hari, Kamis 14 Maret 2024.

Menurut Hari, pembangunan kebun plasma oleh merupakan momentum yang tepat. Karena banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit saat ini sedang dalam proses perpanjangan izin HGU.

BACA JUGA:SK PPPK Guru dan Nakes di Kepahiang Segera Dibagikan, Ini Waktunya

BACA JUGA:Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, Ini Pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu

"Ini momen yang tepat bagi perusahaan untuk membangun kebun plasma, karena selain memenuhi persyaratan perpanjangan izin HGU juga memenuhi hak masyarakat di desa penyangga," ujar Hari.

Hari meminta, agar manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit, pemerintah daerah, dan para desa penyangga dapat mengambil pelajaran dari proses perpanjangan izin HGU yang telah dilakukan oleh perusahaan lain seperti PT Agricinal dan PT Pamor Ganda. Dia berharap proses perpanjangan izin HGU, perusahaan dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan yang sama untuk kemajuan desa dan masyarakat di sekitar wilayah perusahaan.

"Hal-hal seperti kebun masyarakat dan lahan fasilitas umum yang dibutuhkan desa harus diperhatikan dalam proses perpanjangan izin HGU ini untuk mencegah potensi konflik di masa depan," kata Hari.

Hari juga menyoroti pentingnya kesetaraan dalam memberikan hak bagi desa dan masyarakat di sekitar perusahaan dalam mendukung kemajuan daerah. Dia menekankan bahwa perusahaan seharusnya memberikan kontribusi yang seimbang bagi masyarakat, desa, dan pemerintah daerah untuk mencegah timbulnya konflik yang merugikan semua pihak.

BACA JUGA:Kuliahkan Perangkat Desa, Pemprov Bengkulu Siapkan Rp 810 Juta

"Pembangunan kebun plasma adalah salah satu bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat untuk mencegah timbulnya konflik yang merugikan semua pihak dikemudian hari," tambah Hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Rizon mengaku, salah satu syarat untuk memperpanjang izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni wajib membangun kebun plasma. Sehingga, jika perusahaan belum memenuhi hal tersebut, maka perpanjangan HGU tertunda bahkan ditolak.

"Pembangunan kebun plasma merupakan bagian dari proses perpanjangan izin HGU. Jadi hal ini bukan hanya sebagai kewajiban perusahaan, tetapi juga sebagai upaya untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan desa di sekitar wilayah perusahaan," tutupnya. (Rewa Yoke)

Tag
Share