Simpan 31 Paket Sabu, 2 Pemuda Ini Dibekuk
IST/BE Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diamankan Satresnarkoba Polresta Bengkulu.--
Harianbengkuluekspress.id - Peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bengkulu masih terus terjadi. Terbaru ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 31 paket sabu siap edar.
Kedua orang pelaku yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polresta yakni berinisial AR dan RS dengan kategori pengedar dan pengguna.
Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Tomy Sahri mengatakan, penangkapan kedua pelaku kasus narkotika jenis sabu ini bermula dari pihaknya menangkap terhadap pelaku RS.
Dari penangkapan RS ini, petugas kepolisian mengamankan beberapa paket narkotika jenis sabu. Pengakuan RS, sabu tersebut ia beli pada seseorang untuk ia konsumsi sendiri.
BACA JUGA:Siapkan Ratusan Ton Daging Beku, Harganya Segini
BACA JUGA: Toko Pangan Telah Dibuka, di Sini Lokasinya
"Awalnya kita menangkap RS. Dari pemeriksaan tersangka RS ini didapati juga informasi bahwa dia membeli pada seseorang berinisial AR," ucap AKP Tomy Sahri, Jumat, 15 Maret 2024.
Menindaklanjuti informasi dari RS, anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap AR dikediamannya di kawasan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Pada saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dari tangan pelaku AR. Tidak berhenti di situ saja, Satresnarkoba Polresta Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah RS dan kembali mengamankan puluhan paket sabu siap edar
"Dirumahnya kita temukan delapan paket sabu dan digeledah lagi kembali kita temukan 20 paket sabu siap edar," sambungnya.
BACA JUGA:Siapkan Ratusan Ton Daging Beku, Harganya Segini
Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku AR mengaku bahwa masih ada beberapa paket narkotika jenis sabu yang ia edarkan di wilayah Kota Bengkulu secara mapping. Hasilnya, sebanyak 31 paket sabu dari pelaku AR berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu.
"Jadi pelaku ini adalah pemain lama dan memang kita sudah incar. Saat ini asal barang kita masih dalami dan saat ini semua BB sudah kita bawa ke Polresta Bengkulu," kata Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 dan atau 114 Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.