NIP Tak Kunjung Keluar, PPPK Pemprov Bengkulu Lulusan 2023 Meradang, Minta Dewan Lakukan Ini

Ratusan PPPK lulusan 2023 mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan keluhan terkait NIP yang tak kunjung terbit, Senin, 18 Maret 2024.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Forum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FGPPNS) Provinsi Bengkulu mendatangi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 18 Maret 2024. 

Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan terkait nomor induk pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus pada 2023 yang tak kunjung terbit.

Ketua FGPPNS Provinsi Bengkulu, Ellya Oktarina mengatakan para PPPK sudah sering menanyakan progres pemberkasan NIP ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Namun jawaban yang didapat selalu masih proses.

"Kami sering tanya, pasti jawabannya proses terus dari pemprov," ungkap Ellya saat hearing dengan Komisi IV di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Senin, 18 Maret 2024.

BACA JUGA:THR Tak Boleh Dicicil, Disnakertrans Provinsi Bengkulu Buka Posko Pengaduan

BACA JUGA:Zakat Fitrah di Bengkulu Tertinggi Rp 50 Ribu Terendah Rp 28 Ribu

Ellya mengatakan, pihaknya juga sering cek ke website Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Namun hasilnya, Bengkulu memang belum mengusulkan rencana NIP PPPK tersebut.

"Saat kami cek melalui website, ternyata belum ada usulan dari Bengkulu," bebernya.

Ellya menjelaskan, tahun 2023 lalu, sebanyak 748 PPPK telah dinyatakan lulus. Mulai dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan tenaga teknis penyuluh pertanian. Hingga saat ini, semua masih menunggu proses penempatan tugas, NIP, dan SK sebagai ASN PPPK Pemprov Bengkulu.

"Kami minta kepada DPRD untuk membantu memperjuangkan NIP PPPK ini. NIP ini sangat penting bagi kami untuk mendapatkan hak-hak sebagai ASN PPPK, seperti gaji dan tunjangan, termasuk penempatan tugas," ungkap Ellya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi SIP MM mengatakan, penyebab NIP PPPK 2023 belum kunjung terbit, karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu belum mengusulkannya ke BKN RI.

"Sangat disayangkan, hingga hari ini BKN RI belum menerima usulan berkas dari Pemprov Bengkulu. Hal ini telah kami konfirmasi langsung ke BKN," terang Edwar.

Berdasarkan hasil koordinasi Komisi IV dengan BKN, diketahui bahwa pengusulan berkas baru dilakukan pada 27 Februari 2024. Pada 1 Maret, melalui website BKN terlihat hanya Pemprov Bengkulu yang belum mengusulkan pemberkasan NIP ke BKN.

"Ini menyebabkan NIP PPPK angkatan 2023 tidak bisa diproses dan belum kunjung diterbitkan," papar Edwar.

Tag
Share