Dana Makan Minum Setdakab Mukomuko Dilidik Kejari
Kajari Mukomuko , Rudi Iskandar, SH, MH sampaikan jika Kejari Mukomuko saat in melidik dana makan minum setdakab Mukomuko-Budi Hartono/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Satu lagi perkara dugaan penyimpangan yang diindikasikan mengarah ke tindak pidana korupsi, disorot penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
Perkara itu adalah penggunaan makan dan minum di Sekretariat daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu mencapai Rp 30 miliar.
“Perkara ini sudah kami tetapkan status penyelidikan (Lid). Penyidik juga telah menjadwalkan akan segera memanggil pihak terkait dalam perkara tersebut,”ini disampaikan Kajari Mukomuko , Rudi Iskandar, SH, MH dikonfirmasi Rabu, 27 Maret 2024.
Adapun jadwal pemanggilan pihak terkait di jadwalkan minggu depan.Khususnya ASN yang bertugas di Setdakab. Dan, tidak menutupkemungkinan pihakny lainnya juga akan dimintai keterangan.
BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu 2024: Gerindra Sangat Siap, Nasdem Bakal Beri Kejutan
BACA JUGA:Pilkada Rejang Lebong: Calon Perseorangan Butuh 20.840 Dukungan
“Minggu depan kami akan panggil saksi untuk dimintai keteranganya. Saksi pertama yang akan kita panggil Bendahara di Sekretariat Pemkab Mukomuko,’bebernya.
Penyidik Kejari Mukomuko menangani perkara anggaran makan minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko tahun 2023 sebesar Rp30 miliar lebih.
Karena adanya indikasi banyaknya penyimpangan, dan tidak sesuai dengan peruntukan. Selain itu adanya beberapa dugaan markup, dugaan fiktif dan lainnya.
Penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari beberapa orang untuk pengumpulan data dan bahan keterangan.
Perkara itu didalami dengan memanggil para pihak di Setdakab Mukomuko. Salah satunya untuk meminta keterangan.
BACA JUGA:Pedagang Musiman Dikenakan Retribusi Sampah, Ini Pernyataan Kepala DLH Kota Bengkulu
BACA JUGA:Semua Bus Angkutan Mudik Dicek, Begini Hasilnya
’Perkara ini didalami berdasarkan data dan bahan keterangan dari para pihak. Dan kita sudah menerbitkan surat perintah (Sprin) penyelidikan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi dana makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko,”lanjut Kajari.(Budi)