Perusahaan Laporkan Bukti Bayar THR, Ini Ketentuan dari Disnaker Kota Bengkulu

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Pirman Romzie.--

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, meminta perusahaan untuk menyampaikan laporan bukti sudah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini sebagai bentuk kewajiban dalam rangka pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap penyaluran hak buruh/pegawai. 

"Seluruh perusahaan itu membuat pernyataan, isinya THR dibayar tanggal berapa, kemudian jumlah karyawan penerima berapa. Nanti dari laporan ini bisa kita pantau," ujar Kepala Disnaker kota, Pirman Romzie. 

Mengenai besaran THR, kata Pirman, sudah disebutkan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah/gaji. Dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Untuk besarannya sudah ada cara hitung berdasarkan standarisasi perusahaan masing-masing. Jika ada kendala kami buka posko pengaduan. Untuk perusahaan kita tunggu surat pernyataan isinya mengenai kesediaan perusahaan memberikan THR," tandasnya. 

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik H-4 Idul Fitri, Ini Kata Pemilik Angkutan Bus Putra Rafflesia Bengkulu

BACA JUGA:Syarat Calon Perseorangan Pilkada 22.600 Dukungan, Ini Keterangan Komisioner KPU Kota Bengkulu

Ia menyebutkan hadirnya posko THR ini untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi sekaligus pengaduaan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Seluruh pihak yang berkaitan dengan pengawasan ketenagakerjaan akan dilibatkan, dengan harapan aduan pekerja dapat diterima dan diselesaikan sebelum Lebaran.

"Posko ini agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara terpusat sehingga aduan yang masuk dari berbagai perusahaan dapat terkoordinir dengan baik," terang Pirman. 

Biasanya kekhawatiran dari para pengusaha atau pemilik perusahaan adalah belum siapnya atau belum stabilnya kondisi keuangan perusahaan. Meski demikian, Pirman menegaskan bahwa kondisi tersebut dapat didiskusikan. 

BACA JUGA:Polres Perketat Pengawasan SPBU, Ini Tujuannya

" Nanti ada proses mediasi dan diskusi, harapannya sebelum lebaran itu sudah ada solusi dari mediasi," tandasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share