Libur ASN di Mukomuko Segini
foto internet--
harianbengkuluekspress.id – Liburan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko cukup panjang atau sekitar 10 hari. Baik itu libur curi bersama Idul Fiti dan cuti hari besar nasional lainnya.
”Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Niko Hafri.
Dijelaskannya, untuk masa cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 ini, ada 4 hari libur. Yakni pada tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 untuk daftar cuti bersama perayaan Idul Fitri. Sedangkan untuk libur nasionalnya bertepatan pada 10 - 11 April 2024.
“Libur nasional dan cuti bersama itu merujuk pada SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2024,” bebernya.
Menurutnya, libur panjang ini terjadi karena gabungan dari libur akhir pekan, libur nasional dan cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri. Niko juga menyampaikan, untuk ASN dan karyawan swasta yang memberlakukan libur pada akhir pekan. Maka libur lebaran 2024 akan dilaksanakan selama 10 hari yang dimulai tanggal 6 April hingga 15 April 2024.
“Jadi nanti seluruh ASN di Mukomuko masuk kembali seperti biasa tanggal 16 April 2024,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto mengatakan, libur lebaran dan cuti bersama tahun ini cukup banyak. Untuk itu seluruh ASN di jajaran Pemkab Mukomuko nanti tidak ada penambahan. Artinya jika sudah jadwal masuk tidak ada lagi penambahan libur dan jikalau ada yang menambah libur akan diberikan sanksi secara berjenjang.
”Untuk sanksi sudah ada aturan yang jelas dan berjenjang. Kita ingatkan ASN jangan tambah libur,” pesan Sekda.(budi)