Tambah Libur Lebaran, PNS Pemprov Bengkulu Siap-siap Disanksi!
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi menjelaskan bahwa PNS yang menambah libur lebaran bakal disanksi.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama empat hari kerja. Yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi S Sos MAP mengatakan, ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu harus masuk tepat waktu pada hari pertama kerja setelah cuti Lebaran, yaitu pada Selasa 16 April 2024.
"Di hari pertama harus masuk semua dan akan dilakukan sidak," ujar Gunawan.
Ia mengatakan minggu ini merupakan minggu terakhir ASN bekerja sebelum menjalani cuti Idul Fitri. Mengingat edaran melalui Perpres tersebut, tanggal 16 April sudah masuk, maka setelah cuti bersama tidak boleh ada penambahan libur.
BACA JUGA:Kopli Serius Maju Pilwakot Bengkulu, Siap Bangun Koalisi Besar
BACA JUGA:Jembatan Rawa Makmur Makin Rusak, Warga Protes, Pasang Ini
"Artinya, bagi yang mudik, di tanggal 15 itu sudah tiba di Bengkulu, agar di tanggal 16 sudah bisa menjalankan aktivitas bekerja seperti biasa," ungkapnya.
Gunawan menegaskan, ASN yang menambah libur tanpa alasan yang sah akan diberikan sanksi oleh pihak Pemprov Bengkulu. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sanksi ringan hingga berat.
"Ketika ketetapan tersebut dilanggar, tentu akan diberikan sanksi oleh pihak Pemprov Bengkulu. Untuk itu, pihaknya terus melakukan imbauan kepada ASN, agar mematuhi edaran yang ada mengenai cuti bersama," ujar Gunawan.
Kategori sanksi ringan termasuk teguran, sedangkan kategori berat termasuk pemberhentian sementara.
"Kategori ringan teringan yakni hanya berupa teguran. Ketika tidak melakukan pelanggaran dan dianggap masih ringan, nah kategori ringan itu ada yang dari teringan atau juga ringan terberat. Begitu juga dengan hukuman disiplin terberat," jelas Gunawan.
Gunawan mengimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi aturan dan disiplin dalam bekerja.
"Saya harap seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu dapat mematuhi aturan dan disiplin dalam bekerja. Jangan sampai ada yang menambah libur tanpa alasan yang sah," tutup Gunawan. (151)