ASN Tak Boleh Tambah Libur, Ini Warning Bupati Kabupaten Rejang Lebong
Bupati Rejang Lebong, Drs Syamsul Effendi MM.--
Harianbengkuluekspress.id- Bupati Rejang Lebong, Drs Syamsul Effendi MM mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, untuk tidak menambah libur saat libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, tahun 2024.
"Saya rasa waktu yang diberikan untuk libur lebaran kali ini cukup panjang dan untuk kita di Rejang Lebong sangat cukup, sehingga saya harap tidak ada yang nambah libur," pesan Bupati Syamsul.
Dijelaskan Bupati, libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, tahun 2024 ini dimulai pada tanggal 6 April 2024 ini dan berakhir pada 14 April. Pada Senin 15 April 2024 seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong harus sudah masuk dan kembali bekerja seperti biasanya.
"Untuk memastikan seluruh ASN tidak ada yang menambah libur. Pada hari pertama masuk setelah lebaran atau 15 April nanti, kita siapkan tim untuk melakukan sidak," tegas bupati.
BACA JUGA:Setelah 43 jam Hanyut Saat Menjala Ikan, Petani BS Ditemukan Sudah Meninggal
BACA JUGA:Jangan Tambah Libur, Ini Warning Bupati Lebong untuk Para ASN
Sementara itu, terkait dengan penggunaan mobil dinas untuk mudik, Bupati menegaskan bukan hanya di Kabupaten Rejang Lebong saja, namun dimana-mana tidak memperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Hanya saja menurut bupati, Pemkab Lebong memberikan kelonggaran bagi ASN atau pejabat yang ingin menggunakan mobil dinas untuk mudik di dalam Provinsi Bengkulu. Namun, untuk kebutuhan operasional mobil dinas tersebut harus menggunakan dana pribadi tidak boleh menggunakan anggaran dinas.
"Kalau untuk diseputaran Provinsi Bengkulu saya rasa tidak masalah atau ada batas toleransi kita, tapi untuk catatan untuk mengunjungi keluarga dan bukan untuk lain-lainnya dan menggunakan dana pribadi," demikian bupati. (Ari Afriko)