Idul Fitri, 688 WBP Lapas Bengkulu Terima Remisi, 5 Orang Langsung Bebas

Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Teguh Wibowo didampingi Kalapa Kelas IIA Bengkulu menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada warga binaan di Lapas Bengkulu, Rabu 10 April 2024-Rizky/ Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - 5 (lima) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu bebas. Mereka bebas setelah menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Selain lima orang tersebut, total tedapat 688 WBP Lapas Kelas IIA Bengkulu menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dengan masa tahanan berbeda-beda.

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Yuniarto  membenarkan terkait pemberian remisi khusus tersebut. 

"Total WBP Lapas Kelas IIA Bengkulu yang menerima remisi sebanyak 688 orang. Lima orang diantaranya langsung bebas," ujar Yuniarto. 

BACA JUGA:Perut Lapar Terus Meski Sudah Makan? Kenali Penyebab dan Begini Cara Mengatasinya

BACA JUGA: Zakat Fitrah Provinsi Bengkulu Terkumpul Rp 23 Miliar, Ini Harapan Kakanwil Kemenag

Lebih lanjut Kalapas mengatakan, usulan remisi yang disampaikan berdasarkan aturan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya berkelakuan baik, tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F.

Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

"Remisi ini merupakan hak warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman hari raya idul fitri. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, tidak menutup kemungkinan mereka diusulkan pada remisi berikutnya," imbuhnya. 

Berikut rincian potongan tahanan 688 warga binaan menerima remisi khusus, remisi khusus (RK-1) potongan tahanan 1 bulan 15 hari 100 orang.

BACA JUGA:KUR BRI Rp 60 Juta, Tenor hingga 5 Tahun,Berikut Tabel Angsurannya

BACA JUGA:Zakat Fitrah di BU Capai Rp 5,1 Miliar , Ini Kata Kakan Kemenag

Potongan tahanan 1 bulan sebanyak 514 orang dan potongan tahanan 15 hari sebanyak 46 orang. Remisi khusus 2 berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 5 orang.(Rizky)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan