Penggusuran Kawasan SPAM Tunggu Sertifikat, Ini Keterangan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso ST MSi.--

Harianbengkuluekspress.id - Pembangunan reservoir dan Jaringan Distribusi Induk (JDU) untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kobema di kawasan Pekan Sabtu Kota Bengkulu masih tertunda. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih menunggu dikeluarkannya sertifikat atas kepemilikan lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso menjelaskan kepada BE, Senin, 15 April 2024, penundaan pembangunan reservoir dan JDU itu, disebabkan oleh sengketa lahan antara Pemprov Bengkulu dan oknum masyarakat yang mengklaim memiliki dokumen kepemilikan tanah.

"Tanah itu aset Pemprov Bengkulu dan kita punya surat-suratnya. Tapi, pemilik bangunan juga punya dokumen, sehingga kami perlu mengurus sertifikat untuk menegaskan keabsahan kepemilikan lahan," ujar Tejo, Senin 15 April 2024.

Tejo optimis sertifikat tersebut akan diterbitkan BPN setelah Lebaran. Setelah itu, proses penggusuran bangunan liar segera dilakukan. Sebab, sesuai ketentuan Pemerintah RI untuk pembangunan SPAM Kobema sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) itu, lahannya harus benar-benar sudah dibebaskan.

BACA JUGA:Pendaftaran 4 JPTP Diperpanjang, Ini Waktunya

BACA JUGA:Pendaftaran 4 JPTP Diperpanjang, Ini Waktunya

"Fisik pembangunan sudah berjalan, tinggal penggusuran dua ruko di bagian depan. Kami tunggu sertifikat dari BPN keluar, lalu langsung lakukan pembongkaran," jelasnya.

Tejo menjelaskan,  lokasi pembangunan reservoir SPAM Kobema itu,  berada di kawasan Pekan Sabtu Kota Bengkulu. Luas lahannya sekitar 1 hektar, dengan lebar 50 meter dan panjang 200 meter persegi.

"Lahan itu, sudah dibeli pemprov pada tahun 2013. Bahkan dari hasil keputusan PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) yang pernah dilakukan oleh pemilik yang lama (ahli waris yang lama), sudah membuktikan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang berlaku," bebernya.

Atas hal tersebut, Tejo optimis BPN mengeluarkan sertifikat kepemilikan lahan itu atas nama Pemprov Bengkulu. Sehingga pembangunan infrastruktur SPAM Kobema bisa dilakukan.

BACA JUGA:Selama Lebaran Bengkulu Kondusif, Polda Bengkulu dan Jajaran Terima Laporan Masyarakat Sejumlah Ini

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah keluar," tutup Tejo. (Eko Putra Membara)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan