Ribuan Nelayan Kantongi Kusuka, Ini Kegunaanya
foto internet--
harianbengkuluekspress.id – Tercatat hingga awal April 2024 ini, ribuan nelayan di Kabupaten Mukomuko telah mengantongi kartu pelaku usaha perikanan dan kelautan (Kusuka) yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. “Sebanyak 1.579 dari 2.299 nelayan memiliki kartu pelaku usaha perikanan dan kelautan. Data Kusuka milik 1.579 nelayan itu, dinyatakan sudah valid dan terdata di data base Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI,” ujarKepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto SP MSi melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman.
BACA JUGA:Personel Operasi Ketupat Nala Ditarik, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Kehadiran ASN di Beberapa OPD Hanya 50 Persen, Begini Sanksinya
Ia menjelaskan, manfaat Kusuka banyak bagi nelayan. Bahkan tidak hanya terdata di data base di kementerian saja. Namun salah satu syarat nelayan bisa mengajukan bantuan harus sudah memiliki Kusuka. Artinya nelayan yang belum memiliki Kusuka, tidak bisa mengajukan bantuan baik peralatan tangkap dan lainnya. Selain itu, Warsiman juga mengungkapkan, untuk mendapatkan kartu Kusuka tidak sulit. Nelayan yang bersangkutan hanya melampirkan identitas diri. Seperti KTP, KK, dan identitas bentuk lainnya. Lalu nelayan tersebut meminta surat keterangan dari pemerintah desa setempat dan selanjutnya di sampaikan ke Dinas Perikanan Kabupaten. Kemudian data nelayan tersebut akan diinput ke kementerian melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh pemerintah pusat. Jika tidak ada lagi syarat yang kurang, nelayan tinggal menunggu keluarnya kartu tersebut. Pihaknya mengharapkan, seluruh nelayan di Kabupaten Mukomuko terdata dulu data base kementerian dan memiliki Kusuka.
”Target kami di tahun 2024 ini, seluruh nelayan sudah memiliki kartu Kusuka,” lanjutnya.(budi)