Jaminan Sosial Terkendala APBD, Segini Jumlah Pekerja Rentan di Provinsi Bengkulu

IST/BE Monitoring dan evaluasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Hotel Mercure Bengkulu, Rabu 20 November 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Di Provinsi Bengkulu terdapat 114.883 orang masuk dalam pekerja rentan. Hingga saat ini, belum semua tercover dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, dalam pengentasan kemiskinan ekstrim. Padahal, kebijakan tersebut harus selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Asisten Deputi Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, Niken Ariati mengatakan, realisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu, baru tercapai 37 persen. Realisasi itu, hampir mendekati rata-rata nasional yang berada diangka 39 persen.

"Meskipun keterbatasan APBD, tetapi pemerintah daerah tetap berupaya maksimal," terang Niken, dalam pembukaan monitoring dan evaluasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Hotel Mercure Bengkulu, Rabu 20 November 2024.

Niken mengatakan, jika dilihat dari realisasi kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Kabupaten Kaur, realisasinya cukup tinggi yaitu  75 persen. Sementara paling rendah itu, ada di Kabupaten Kaur yang hanya sekitar 17 persen.

"Kita tetap berikan apresiasi," tuturnya.

BACA JUGA:Ratusan Peserta Tes CPNS SKB, Ini Perkiraan Jadwal Pelaksanaannya di Bengkulu

BACA JUGA:Sudah Diet Berat Badan Tidak Turun-turun? Kenali Kebiasaan Buruk Ini

Dijelaskannya, program jaminan sosial ketenagakerjaan itu, penting untuk diberikan. Sebab hal itu, sebagai salah satu langkah untuk  memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menghapus kemiskinan ekstrem di Provinsi Bengkulu.

"Termasuk, meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor formal maupun informal, termasuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan," tegas Niken.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengatakan, Provinsi Bengkulu sejak tahun 2023 telah menganggarkan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan.

Berdasarkan kesepakatan, antara Pemprov Bengkulu dengan pemda Kabupaten/Kota, pemprov membayarkan premi 30 persen yang dianggarkan lewat APBD Provinsi. Sementara 70 persennya, dianggarkan oleh pemda kabupaten/kota.

"Dari 114.883 pekerja rentan, 34.456 pekerja preminya dibayarkan oleh APBD Provinsi dan 80.418 pekerja dibayarkan kabupaten/kota," ujar Usin.

BACA JUGA:Kantor Desa Jeranglah Tinggi Digeledah, Ini Penyebabnya

Berdasarkan realisasi tahun 2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah membayarkan premi pekerja rentan sebanyak 39.483 dari 34.456 pekerja. Kemudian, Rejang Lebong 10.000 pekerja dari 23.759 pekerja, dan Kabupaten Mukomuko 1.593 dari 6.634 pekerja, serta Kabupaten Bengkulu Selatan baru 495 pekerja dari 7.595 pekerja rentan.

Tag
Share