Ketua BPD di BS Selingkuh, Begini Hasil Musyawarah Adat

Musyawarah adat ketua BPD Desa Gindo Suli, Bunga Mas selingkuh, Selasa 16 April 2024-Renald/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Gindo Suli Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), diketahui selingkuh. Sehingga digelar musyawarah adat.

Musyawarah adat tersebut digelar di aula Desa Gindo Suli, Selasa 16 April 2024 pada pukul 09:30 WIB

Hadir dalam musyawarah adat tersebut yakni Kades Pagar Alam, Kades Manau IX 1 dan 2 Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur.

Hadir juga Camat Bunga Mas, Tanzaral Amri, S. Sos, Kapolsek Manna, Iptu. Asep Syahmulyana, S. Kom, Danramil 05 Kayu Kunyit, Kapt. Inf. Edi Setiawan.

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Selamat Dunia Akhirat

BACA JUGA:Operasi Ketupat Nala 2024 Berakhir, Segini Jumlah Laka Lantas di Mukomuko

Kemudian, turut hadir BPD Gindo Suli, okoh Adat, tokoh Masyarakat Desa Gindo Suli, Perangkat Desa Gindo Suli, Masyarakat Desa Gindo Suli dan personel Polsek Manna.

Dalam musyawarah tersebut diketahui jika ketua BPD Desa Gindo Suli, Ru berselingkuh dengan seorang wanita asal Fi warga Desa Manau IX 1 Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur.

Adapun hasil dari kesepakatan dalam penyelesaian permasalah tersebut adalah sebagai berikut : 

1. Ru memberikan uang denda sejumlah Rp. 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah) 

2. Ru tidak terbebani dengan permintaan uang denda dari pihak yang mewakili suami Fi 

3. Kedua belah pihak tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah hukum dan sudah diselesaikan di Desa Gindo Suli dengan cara musyawarah kedua belah pihak.

BACA JUGA:Personel Operasi Ketupat Nala Ditarik, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Halal Bihalal Mempererat Tali Silaturahmi, Ini Pesan Bupati BU

Tag
Share