DPO Perampasan Ditangkap, Ini Dia Kasus Barunya

Ist/BE YS terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Bela Anjeli karyawan toko waralaba warga Kabupaten Kepahiang. --

Harianbengkuluekspress.id - Sempat menjadi DPO (daftar pencairan orang) sekitar 1 bulan, YS (24) warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singatan Pati, Kota Bengkulu, berhasil dibekuk Tim Opsnal Macan Cempaka, Polsek Gading Cempaka. YS merupakan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Bela Anjeli, karyawan toko waralaba warga Kabupaten Kepahiang, pada 30 Januari 2024 lalu. Satu orang rekannya berinisial AS (28) asal Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang lebih dulu ditangkap bulan Februari 2024.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro SIK mengatakan, terduga pelaku YS bekerja sama dengan AS melakukan perampasan terhadap korban. YS berperan mengendarai sepeda motor dan AS berperan mengancam korban menggunakan senjata tajam.

"Satu pelaku perampasan terhadap karyawan salah satu toko waralaba berhasil ditangkap. Dia perannya membawa motor, rekannya yang melakukan perampasan lebih dulu kami tangkap," jelas Kapolsek.

Cukup lama tim opsnal macan gading melakukan penyelidikan, mencari keberadaan YS. Sampai akhirnya pada Senin 8 April 2024, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitaran Kelurahan Sidomulyo. Tim Opsnal Macan Gading langsung bergerak setelah memastikan informasi tersebut benar. Akhirnya terduga pelaku YS ditangkap tanpa perlawanan bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan melakukan tindak kriminal. Handphone merek Iphone milik korban juga berhasil disita.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Minta Bebas, Ini Dia Kasus yang Menjeratnya

BACA JUGA:Selundupkan Sabu ke Rutan, Ditangkap, Terduga Pelaku Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Ini

"Barang bukti sepeda motor dan handphone hasil kejahatan berhasil kami amankan," imbuh Kapolsek.

Seperti diketahui, terduga pelaku AS yang ditangkap lebih dulu merupakan resedivis kasus narkoba tahun 2017 dan kasus pencurian tahun 2022. Pelaku baru satu bulan keluar dari penjara atas kasus pencurian. Modusnya, pelaku datang ke toko waralaba. Saat kejadian, korban hendak menutup toko, karena sudah malam dan kondisi hujan. Korban mengira para pelaku akan menumpang berteduh. Tetapi pelaku mengeluarkan sajam, mengancam korban agar menyerahkan handphone. Korban ketakutan dan pelaku berhasil merampas handphone korban. (Rizki Surya Tama)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan