Terdakwa Korupsi Minta Bebas, Ini Dia Kasus yang Menjeratnya

RIZKY/BE Sidang pembelaan kasus dugaan korupsi pengadaan jas untuk Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kaur berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis 18 April 2024. Terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk bebas.--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang pembelaan kasus dugaan korupsi pengadaan jas untuk Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kaur, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis 18 April 2024. Dalam dakwaannya, dua orang terdakwa mantan Kadis PMD Kabupaten Kaur Asdyarman dan Ramadhansyah, selaku rekanan pembuat jas meminta bebas. 

Alasan mereka meminta bebas, karena berdasarkan fakta persidangan tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur. 

Disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa Ramadansyah, Zul Hendri SH, JPU tidak bisa membuktikan pasal 5 ayat 1 yang ditujukan pada Ramadansyah. Memang ada pemberian uang Rp 40 juta dari Ramadansyah kepada Kadis Asdyarman, tetapi uang tersebut merupakan pinjaman, bukan untuk gratifikasi atau semacamnya.

"JPU tidak dapat membuktikan pasal 5 ayat 1 yang ditujukan pada klien kami, dari fakta persidangan pun demikian. Memang ada pembelian uang Rp 40 juta, tetapi pemberian uang itu merupakan pinjaman dan sudah 4 kali diberikan," ujar Zul Hendri.

BACA JUGA:Selundupkan Sabu ke Rutan, Ditangkap, Terduga Pelaku Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Ini

BACA JUGA:Sengketa Pilpres 2024, MK Terima 22 Amicus Curiae, Berikut Daftarnya

Terkait pledoi yang disampaikan terdakwa, JPU Kejari Kaur, Dowi SH akan menyampaikan poin dalam replik pada sidang berikutnya. Yang pasti JPU tetap pada tuntutan dan pasal yang diberikan pada terdakwa. Pasal dan tuntutan yang diberikan sudah sesuai fakta persidangan dan keterangan saksi.

"Kami tetap pada tuntutan, untuk tanggapan pledoi tapi akan kami sampaikan pada sidang replik pekan depan," ungkap JPU.

 

Pada Selasa 2 April 2024, JPU Kejari Kaur membacakan tuntutan untuk dua terdakwa korupsi pengadaan jas. Dua orang terdakwa masing-masing dituntut pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Terdakwa Asdyarman dinilai bersalah melanggar pasal pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang RU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara untuk terdakwa Rahmadansyah didakwa pasal pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang RU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Rizki Surya Tama) 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan