Pertashop Resah Maraknya Pedagang BBM Eceran

IST/BE DPD HPMPI Bengkulu saat menggelar rapat bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, di Kantor Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Jumat 19 April 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Bengkulu menyuarakan keresahan atas maraknya pedagang BBM subsidi eceran di Provinsi Bengkulu.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HPMPI Bengkulu Steven mengatakan, keberadaan pedagang-pedagang itu, tak hanya mengganggu kelancaran usaha Pertashop, namun dikhawatirkan melanggar peraturan yang berlaku.

"Salah satu permasalahan utama yang dihadapi Pertashop di Bengkulu adalah banyaknya pedagang BBM bersubsidi eceran yang tidak memiliki izin resmi," terang Steven, Jumat 19 April 2024.

Dijelaskannya, keberadaan pedagang BBM subsidi eceran tak berizin itu, dapat merugikan Pertashop.

BACA JUGA:Pemkot Salurkan Bantuan ke Lebong Berupa Ini

BACA JUGA:Minta Pengaspalan Jalan Dharma Wanita, Warga Lakukan Ini

Hadir Pertashop tujuannya untuk penyaluran BBM resmi di daerah yang tidak terjangkau oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pertashop telah mengikuti semua aturan dan perizinan yang diperlukan, termasuk dalam hal harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah

"Ini mengundang kekhawatiran kami akan pelanggaran peraturan  yang dilakukan oleh pedagang BBM eceran tak berizin," tuturnya.

Atas kondisi tersebut, DPD HPMPI Bengkulu sudah menggelar rapat bersama Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Donni Swabuana.  Hasil diskusi, ada beberapa kesepakatan yang sudah dicapai.  

Menurut Steven,  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberikan dukungan dalam penyaluran Jenis Bahan Bakar Khusus (JBKP)  Pertalite di Pertashop. Termasuk membuka peluang bagi pemilik usaha untuk mengoptimalkan layanan.

BACA JUGA:23 April, Pendaftaran PPK Pilkada Dibuka

"Dinas ESDM akan mendukung Pertashop untuk menjadi pangkalan elpiji 3kg, mengingat adanya surplus kuota pada tahun sebelumnya," bebernya.

Tidak hanya itu, menurut Steven, Pemprov juga akan mengeluarkan  surat edaran yang memperketat penyaluran BBM subsidi dan JBKP sesuai dengan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Seluruh pemangku kepentingan daerah akan terlibat dalam pengawasan untuk menjamin kepatuhan.

Sosialisasi juga akan dilakukan atas larangan Niaga BBM subsidi dan JBKP. Sehingga dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.

Tag
Share