Jika nantinya didalam surat tersebut memang tidak diperbolahkan, maka dipastikan kembali akan dilakukan evaluasi.
“Jika tidak diperbolehkan, maka akan kita kembalikan ke jabatan awal,” ujarnya.
Untuk diketahui, sepanjang 2024 ini Pemkab Lebong telah melaksanakan mutasi terhadap ratusan pejabat mulai dari pejabat eselon II, III maupun fungsional.
Diawali pada tanggal 7 Maret 2024 dan kemudian pada tanggal 22 Maret.
BACA JUGA:Kredit Mobil Toyota Calya, Tenor 5 Tahun, DP Rp 10 Jutaan, Cicilannya Cuma Segini
BACA JUGA:Pilkada 2024, Lembaga MSCI Survei Calon Gubernur Bengkulu, Ini Hasilnya
Terkhusus pada tanggal 22 Maret, terdapat 36 pejabat yang terdiri dari pejabat eselon III sebanyak 14 orang, 19 orang pejabat eselon IV dan 2 orang pejabat fungsional, mulai dari jabatan Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi hingga analis.(Erick)