harianbengkuluekspress.id - Memasuki hari ketiga dibukanya pendaftaran badan adhoc, khususnya untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. Maka sudah hampir lebih dari 354 orang yang telah aplikasi Siakba untuk pendaftaran PPK.
"Hingga hari ketiga pendaftaran badan adhoc, saat ini sudah 354 orang yang mengakses aplikasi Siakba untuk pendaftaran PPK," terang Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Buyono SPdI disela-sela kegiatan sosialisasi pendaftaran badan adhoc, Kamis 25 April 2024.
Dari 354 orang yang telah mengakses aplikasi Siakba tersebut, menurut Buyono, sudah ada 108 orang yang resmi mendaftar sebagai calon anggota PPK. Menurutnya dari 108 orang yang mendaftar tersebut berasal dari sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
"Dari 108 orang yang telah mendaftar tersebut ada satu kecamatan yang masih belum ada pendaftar, yaitu dari Kecamatan Sindang Kelingi," papar Buyono.
BACA JUGA:170 Masyarakat Daftar PPK, Segini Jumlah Kuotanya
BACA JUGA: Remaja Terlibat Pengerusakan Ditangkap, Di Sini Lokasinya Beraksi
Dengan sisa waktu yang masih ada yaitu hingga tanggal 29 April 2024 ini, Buyono menerangkan, pihaknya optimis pendaftar untuk PPK akan terus bertambah dan bisa mencukupi batas minimal kebutuhan dari masing-masing kecamatannya.
Disisi lain, Buyono juga mengungkapkan, pihaknya terus menyosialisasikan tahapan perekrutan badan adhoc tersebut. Dimana selain dengan media massa dan media sosial, pihaknya melakukan sosialisasi secara langsung seperti yang mereka laksanakan, Kamis 25 April 2024.
"Hari ini adalah kegiatan sosialisasi kita kepada seluruh elemen masyarakat terkait dengan proses perekrutan badan adhoc baik PPK maupun PPS untuk Pilkada serentak di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 ini," terang Buyono.
Buyono menambahkan, dalam sosialisasi tersebut pihaknya mengundang sejumlah pihak mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Forkopimda Rejang Lebong dari organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, tokoh agama, organisasi mahasiswa dan sejumlah pihak lainnya.
"Kita berharap perserta yang hadir hari ini bisa membantu kita menyosialisasikan pererkutan badan adhoc yang tengah kita laksanakan saat ini," terang Buyono.
Dalam sosialisasi tersebut, ia menerangkan, mereka menjelaskan terkait dengan tahapan dan syarat-syarat untuk pendaftaran badan adhoc seperti tidak ada batasan maksimal usia untuk PPK dan PPS namun ada batasan usia maksimal untuk KPPS yaitu berusia 55 tahun. Sedangkan batas minimal usia untuk badan adhoc adalah 17 tahun.(ari)