harianbengkuluekspress.id - Perkara gugatan caleg Partai Gerindra, Julian Tanel terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang terus bergulir. Setelah dua kali dimediasi oleh majelis hakim PN Kepahiang, Kamis 25 April 2024 kedua pihak tidak mencapai kesepakatan. Akhirnya gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PHM) yang dilakukan ketua KPU Kepahiang Ikrok SPd dan Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzani Pranoto Hidayat SSos dilanjutkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang.
Majelis hakim yang Ketuai Deka Rachman Budihanto SH MH Anggota Tiominar Manurung SH MH dan Lely Manullang SH MKn telah menetapkan agenda persidangan sampai 11 Juli 2024 mendatang.
"Jadi sidang dilanjutkan 2 Mei 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat," tegas Hakim Ketua Deka Rachman Budihanto.
Kemudian dilanjutkan, pada Rabu 8 Mei 2024 dengan agenda pembacaan Replik dan 16 Mei 2024 duplik. Lalu dilanjutkan kembali pada 22 Mei 2024 dengan putusan sela.
"Putusan sela bisa jadi putusan akhir ataupun murni putusan sela," ungkap majelis hakim di hadapan penggugat dan tergugat.
BACA JUGA: Pendaftaran Cawakot Independen 5 Mei, Ini Keterangan Ketua KPU Kota Bengkulu
BACA JUGA:Ratusan Pelamar Akses Aplikasi Siakba, Ini Tahapannya
Dalam putusan sela nantinya, majelis hakim berhak menilai legitimasi penggugat dan tergugat. Sehingga putusan sela nantinya bisa menentukan sidang perkara ini dilanjutkan ketahap berikutnya atau tidak. Jika sidang sela memutuskan perkara dapat dilanjutkan, maka akan dilaksanakan lagi pada 30 Mei 2024 dengan agenda penggugat dan tergugat meng-upload bukti surat.
"Aslinya dibawah diserahkan pada sidang berikutnya. Akan di klarifikasi bukti surat dengan saksi," tegas Majelis Hakim.
Sementara sidang pemeriksaan saksi-saksi akan direncanakan pada 6 Juni 2024. Lalu saksi tergugat diperiksa 13 Juni 2024, jika memang dibutuhkan adanya penambahan saksi maka sidang dilanjutkan 20 Juni 2024.
"Lalu sidang pembacaan kesimpulan dan keputusan 27 Juni 2024," tutup ketua majelis hakim.
Kuasa Hukum penggugat Putri Amelia Karlina SH mengatakan, pihak siap melanjutkan persidangan dan sudah mengumpulkan barang bukti dan saksi.
"Kita ada dua orang saksi yang mengetahui prosesnya. Jadi saksi kita tahu perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, dan saksi itu siap kita hadirkan," terang Putri. (doni)