Putusan Jembatan Taba Terunjam Benteng Ditunda, Begini Respons Jaksa dan Kuasa Hukum

Sidang kasus korupsi pembangunan Jembatan Air Taba Terunjam Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis, 13 Februari 2025- RIZKY/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus korupsi  pembangunan Jembatan Air Taba Terunjam B Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis, 13 Februari 2025. 

Agenda sidang adalah mendengarkan amar putusan dari majelis hakim yang diketuai Paisol SH. Tiga terdakwa yang terseret dalam kasus tersebut hadir dalam persidangan. 

Mereka adalah Mardi selaku PNS BPJN Bengkulu dan Fera Lolita serta Zainul Abidin selaku kontraktor. Hanya saja, majelis hakim menunda sidang karena putusan untuk tiga terdakwa belum siap. 

"Amar putusan belum selesai, jadi sidang kita tunda 2 minggu. Hari Kamis 2 minggu lagi putusan siap dibacakan," ujar Hakim Ketua Paisol.

BACA JUGA:Empat Calon Jemaah Haji Provinsi Bengkulu Batal Berangkat, Berikut Penyebabnya

BACA JUGA:Bawa Bibit Sawit Jadi Tersangka, Warga Musi Rawas Ditahan Polres Kaur

Sementara itu, JPU menghargai keputusan majelis hakim menunda sidang. Mengingat untuk menetapkan atau menyusun putusan perkara harus banyak mengambil sejumlah pertimbangan berdasarkan fakta persidangan yang sudah dilakukan. Hal tersebut disampaikan JPU Kejati Bengkulu, Arif Wirawan SH MH.

"Kami dari JPU menghormati keputusan majelis hakim terkait penundaan putusan untuk 3 terdakwa korupsi jembatan taba terunjam," ujar Arif.

Hal senadan disampaikan Ranggi Setiyadi  SH, Kuasa Hukum dari terdakwa Fera, mengingat baru penundaan pertama, kuasa hukum memaklumi keputusan dari majelis hakim. 

Ranggi berharap, apa yang sudah disampaikan pada pembelaan akan dimasukkan dalam amar putusan. Dijadikan pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kliennya.

"Kami memaklumi keputusan penundaan sidang putusan. Harapannya, semua pembelaan yang sudah kami muat dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," terang Ranggi.

Untuk diketahui, tanggal 8 Januari 2025 lalu, Fera Lolita, dia dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Fera  mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 8,2 miliar subsidair 3 tahun penjara.

Untuk terdakwa Mardi dan terdakwa Zainul, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan. Mereka terbukti melanggar dakwaan subsidair penuntut umum  pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan