MK Kabulkan Penarikan Gugatan Pilkada Benteng, KPU Segera Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih

Komisioner KPU Benteng, Sukardi-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menggelar sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada pukul 14.41 WIB, Selasa, 4 Februari 2024.
Hasil putusannya, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan yang disampaikan Paslon Bupati Benteng, Evi Susanti-Rico Zarian.
Selanjutnya, MK juga menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut ditarik kembali, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan aquo dan memerintahkan Panitera MK untuk mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon.
BACA JUGA:Jaksa Geledah 2 OPD, Usut Dugaan Korupsi Jalan dan Jembatan
BACA JUGA:Kaur Siap Jadi Tujuan Wisata Durian, 130 Batang Durian Musangking Mulai Berbuah
"Ya, sidang dismissal PHPKADA Benteng telah selesai dibacakan pada pukul 14.41 WIB, 4 Februari 2025," kata Komisioner KPU Kabupaten Benteng, Sukardi.
Di sisi lain, sambung Sukardi, KPU RI telah menerbitkan surat agar KPU Kabupaten Benteng bisa segera melakukan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Benteng terpilih.
Saat ditanya kapan akan dilaksanakan rapat pleno penetapan, Sukardi masih belum bisa memastikan. Pasalnya, KPU Benteng menunggu surat resmi dari MK tentang putusan sidang dismissal tersebut.
"Belum dirapatkan. Akan tetapi pleno penetapan akan dilakukan dalam waktu dekat (segera,red)," jelasnya.
Selain itu, dari informasi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, pelantikan Kepala Daerah (Kada) terpilih hasil Pilkada serentak akan digelar pada 20 Februari 2024.
"Pelantikan Kepala Daerah yang sengketanya tak berlanjut diserentakkan dengan pelantikan Kepala Daerah yang tak bersengketa. Yaitu, pada tanggal 20 Februari 2025," demikian Sukardi.
Diketahui, hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) tertanggal 5 Desember 2024, KPU Benteng telah menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Benteng nomor urut 01, Drs Rachmat Riyanto ST MAP dan Tarmizi SSos peraih suara terbanyak dengan mengantongi 33.392 suara sah.
Sedangkan, Paslon nomor urut 02, Evi Susanti SIP MAP dan Rico Zaryan Saputra SE berhasil meraih sebanyak 31.124 suara. Lalu, Paslon nomor urut 03, Sri Budiman SE dan Septi Peryadi STP MAP 8.251 suara.
Pasca penetapan hasil perhitungan suara, Paslon Evi-Rico melayangkan gugatan ke MK. Namun, beberapa waktu kemudian gugatan tersebut akhirnya resmi dicabut.(135)