Nelayan Diminta Ikut Koperasi, Ini Tujuannya

Senin 29 Apr 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Perikanan Kaur, meminta kepada nelayan yang belum ikut bergabung ke koperasi agar masuk anggota kelompok koperasi nelayan.

Hal ini untuk mempermudah nelayan dalam mendapatkan bantuan alat tangkap nelayan.

“Penyaluran bantuan alat tangkap nelayan oleh pemerintah disalurkan kepada nelayan harus melalui lembaga koperasi, dan koperasi itu harus berbadan hukum,” kata Kepala Dinas Perikanan Kaur Misralman SP Senin 29 April 2024.

Dikatakannya, dimana sesuai dengan aturan penyaluran bantuan alat tangkap nelayan melalui lembaga koperasi sesuai dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menyalurkan banyaknya bantuan yang ada diberikan kepada nelayan, seperti kapal, jaring dan lainya.

BACA JUGA: 4 Nama Calon Pendamping Teddy, untuk Bupati Seluma

BACA JUGA: 22 Panwaslu Ikuti Evaluasi Calon Existing, Tahapan Bagi Panwaslu yang Suah Bekerja pada Pilpres

“Bantuan kapal di masing-masing daerah tentunya akan berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhannya, tiap tahun kita usahakan ada bantuan untuk nelayan,” terangnya.

Ditambahkannya, melalui penyaluran bantuan kapal ikan maupun alat tangkap nelayan lainnya seperti jaring dan lainnya. Sebelumnya, nelayan hanya cukup membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang disahkan oleh pemerintah daerah setempat. Melalui lembaga koperasi ini, selain sebagai lembaga syarat penyaluran bantuan nelayan juga membantu nelayan dalam pengelolaan pengembangan usaha serta membangun kebersamaan antar anggota dan pengurus koperasi.

"Kini tidak bisa lagi nelayan mengusulkan bantuan kapal ikan atau alat tangkap lainnya hanya melalui wadah KUB namun harus melalui koperasi,  semua untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan,” tandasnya.(Irul)

Kategori :