Periode April 2024, 11 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Ini Daftarnya

Kamis 02 May 2024 - 11:34 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Bank ini beralamat di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.

Izin operasional bank ini dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

10. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) 

Bank ini aberalamat di Kota Mojokerto. Izinnya dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

BACA JUGA:Daihatsu Ayla, Mobil Cocok untuk Harian, Berikut Alasannya hingga Diburu Ibu-ibu

BACA JUGA:Daihatsu Xenia, Mobil Paling Ideal untuk Keluarga dan Idola Ibu-ibu, Ini Keunggulannya

11. Koperasi BPR Wijaya Kusuma 

Bank ini yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.

Izin operasionalnya dicabut berdasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.

Demikianlah informasi terkait 11 Bank yang bangkrut dan izin operaionalnya dicabut OJK selama tahun 2024 sejak Januari hingga April 2024. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Kategori :