Harianbengkuluespress.id- Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) telah mencabut izin operasi 11 Bank di Indonesia.
ke-11 Bank yang izinnya dicabut tersebut sejak Januari hingga April 2024 atau baru selama 4 bulan berjalan di tahun 2024.
Rinciannya 7 bank izinnya dicabut sebelum April atau periode Januari hingga Maret 2024 dan 4 Bank izinnya dicabut selama bulan April 2024.
Sehingga, selama Periode April 2024 atau sejak Januari 2024 hingga April 2024, ada 11 bank di Indonesia izin operasionalnya dicabut.
BACA JUGA:April 2024, 4 Bank Bangkrut dan Izinya Dicabut, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:April 2024, 4 Bank Dinyatakan Bangkrut dan Izinnya Dicabut, Ini Daftarnya
Adapun ke-11 Bank yang izin operasionalnya dicabut periode April 2024 atau sejak Januari hingga April 2024 adalah sebagai berikut:
1. PT BPR Dananta
Bank ini berada di Kabupaten Kudus. Sebelum izin dicabut, pada 13 Desember 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
2. BPRS Saka Dana Mulia
Bank ini beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Pencabutan izin Bank ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
3. BPR Bali Artha Anugrah
Bank ini beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Pencabutan izin bank ini berpedoman pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.